Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Libatkan Bupati di Madura dan Wali Kota Surabaya

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan empat bupati di Pulau Madura dan Wali Kota Surabaya masuk dalam Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura. Tujuannya, mereka sebagai bagian pemangku kepentingan wilayah Suramadu dapat terlibat dalam perumusan kebijakan pengelolaan kawasan Surabaya dan Madura.

Demikian diungkapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Kamis (4/6) di Surabaya. "Pemprov Jawa Timur mengusulkan agar lima bupati dan satu wali kota, yaitu Bupati Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, serta Wali Kota Surabaya, dimasukkan dalam Dewan Pengarah BPWS (Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura). Dengan demikian, mereka dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan," ucapnya.

Secara umum, dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BPWS disebutkan, BPWS terbagi dalam dua struktur, yaitu dewan pengarah dan badan pelaksana. Dewan pengarah diketuai Menteri Koordinator Perekonomian, Ketua Pelaksana Harian Menteri Pekerjaan Umum, dan Sekretaris Dewan Pengarah dijabat oleh Sekjen Departemen Pekerjaan Umum.

Anggota Dewan Pengarah BPWS terdiri dari delapan menteri, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Gubernur Jatim. Dalam bagian inilah diharapkan empat bupati di kawasan Pulau Madura dan Wali Kota Surabaya masuk di dalamnya.

Soekarwo menambahkan, terjadi perubahan struktur Badan Pelaksana BPWS. Pada awalnya hanya terdiri dari kepala badan pelaksana, sekretaris badan pelaksana, deputi bidang perencanaan, dan deputi bidang pengendalian, kini ditambah satu struktur, yaitu wakil kepala badan pelaksana.

Menurut Soekarwo, meski Jembatan Suramadu segera beroperasi 10 Juni 2009, BPWS belum dapat beroperasi secara penuh. "Badan ini baru akan membentuk badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengembangkan tiga wilayah, yaitu satu sisi Surabaya dan dua wilayah di Madura. Pengoperasian ruas tol Jembatan Suramadu dalam 18 bulan pertama akan ditangani Badan Pengelola Jalan tol," ucapnya.

Terkait dengan tarif lintasan di Jembatan Suramadu, Soekarwo mengungkapkan, tarif penyeberangan sepeda motor akan dipatok Rp 2.500 per unit dan sekitar Rp 35.000 per unit kendaraan roda empat. Tarif tersebut relatif murah dibanding tarif penyeberangan melalui kapal feri di Ujung-Kamal, yaitu Rp 5.800 untuk kendaraan roda dua dan Rp 65.000 untuk kendaraan roda empat.

Secara terpisah, Ikatan Pemuda Madura Indonesia (IPMI) menuntut agar pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan tarif penyeberangan di Jembatan Suramadu. Alasannya, masyarakat sudah "membayar" pembangunan Jembatan Suramadu melalui pajak yang terwujud dalam bentuk APBN dan APBD. (ABK)

Sumber: Kompas, Jumat, 5 Juni 2009

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home