Warga Suramadu 'Diusir' ke Rusun
Dok. SP: Nelayan sekitar kaki Suramadu.
Demam rumah susun (rusun) kini menghinggapi Pemprov Jatim. Bahkan masyarakat yang memiliki tanah bersertifikat pun akan diusir ke rusun demi menyelamatkan proyek pembangunan kawasans ekitar Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
Pemprov sendiri memberi iming-iming bahwa lahan yang dimiliki oleh warga tak akan dilepas melainkan dianggap sebagai modal usaha.
Kepala Sub Bidang Perencanaan Tata Ruang Bappeprov Jatim, Suci Purnomo mengatakan, konsep ini meniru salah satu lokasi di Manggarai, Jakarta. Di tempat tersebut, masyarakat direlokasi ke rumah susun, namun lahan yang ditinggalkannya tidak hangus. “Jadi seperti menanam saham. Dengan begini masyarakat juga tidak merasa dilepaskan,” ujarnya, Selasa (26/5).
Dijelaskannya, wacana ini sudah muncul dalam pembahasan pengembangan wilayah kaki jembatan Suramadu. Alasannya, wilayah ini akan ditangani oleh Badan Pengelola Wilayah Suramadu (BPWS) yang masih dibentuk di pemerintah pusat. Seperti diketahui, pengembangan kawasan kaki jembatan Suramadu memanfaatkan lahan seluas 600 hektar, masing-masing di sisi Madura dan Surabaya.
Wacana yang dinilai menguntungkan warga tersebut agaknya juga sulit diwujudkan, karena para broker tanah mulai bergerilya untuk membeli lahan masyarakat. Mengenai hal ini, Suci Purnomo menyebutnya sebagai sebuah tantangan dalam pengembangan wilayah. “Kita akan menyerahkan pada BPWS, bagaimana mengatasi hal ini,” ujarnya.
Ditegaskan, pihaknya masih belum bisa memastikan pengelolaan dan pengembangan wilayah kaki jembatan Suramadu. Alasannya, masih dilakukan pembahasan di tingkat pusat, termasuk tata ruangnya. Secara garis besar, wilayah ini nantinya akan dikembangkan untuk tata niaga, wisata, perindustrian, dan kawasan lingkungan. “Kita tunggu saja setelah ada keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Jatim, Chaerul Djaelani. mengatakan hingga kini proses pemilihan personel BPWS sudah menjaring tiga nama. Nama ini selanjutnya diajukan ke presiden untuk disahkan.
Dijelaskan, adanya badan yang mengelola Suramadu ini sebenarnya akan lebih memudahkan kerja Pemprov Jatim. Pasalnya, keberlangsungan dan tanggung jawabnya diserahkan pada BPWS dan dibiayai oleh APBN.
Mengenai masih munculnya penolakan dari Pemkot Surabaya, mantan Kadis Kimpraswil itu menegaskan, keberadaan BPWS ini tidak akan mengurangi kewenangan kabupaten/kota. Dia jelaskan, hal tersebut tergantung pada konsep tata ruang yang ada. “Kehadiran Suramadu seharusnya dimanfaatkan, mengingat besarnya biaya yang sudah dihabiskan. Jangan sampai muncul bangunan yang mubazir,” ujarnya. (k2)
Sumber: Surabaya Post, Rabu, 27 Mei 2009
0 Comments:
Post a Comment
<< Home