Akhirnya Warga Pasrah
Pemkot-Pemprop Jatim akhirnya tak tahan melawan keteguhan 2 warga Jl Kenjeran dan 5 warga di Jl. Kedung Cowek. Berulangkali dialog dengan warga buntu, membuat panitia penyelesaian pembebasan (P2P) dari dua instansi itu menggunakan perpres RI nomor 36/2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Tujuh rumah warga di Jl. Kenjeran dan Kedung Cowek yang akan digusur paksa pengadilan negeri (PN) Surabaya atas permintaan P2P, rinciannya terdiri dua rumah di Jl. Kenjeran dan lima rumah di Jl. Kedung Cowek. Rencananya eksekusi akan dilakukan Rabu (14/1), namun ada kabar ditunda Kamis (15/1) besok. Sementara di lapangan, sebagian warga sudah membongkar rumahnya sendiri. Sisanya dibongkar tim P2P.
Rumah milik Fanani di Jl. Kenjeran dibongkar pemiliknya sendiri. Rumah Ny Sundari belum dibongkar dan menunggu dibongkar P2P. Sedangkan lima rumah warga di Jl. Kedung Cowek milik M Yunus, Rofii, Munif, Mustofa dan Hendra sepakat dibongkar petugas P2P. Namun, mereka meminta ada deal-deal tertentu di pengadilan.
“Hari ini saya dan kawan-kawan akan datang ke pengadilan untuk mengadakan deal-deal tertentu. Tapi soal bangunan rumah, saya serahkan ke P2P. Kalau mau dibongkar sekarang silahkan, saya tidak keberatan,” kata M Yunus.
Deal-deal yang akan disepakati itu jika P2P mau menjelaskan soal prosedur pembebasan fasilitas umum milik kampung. Kemudian, menyelesaikan permintaan warga agar kecurangan pembebasan lahan fasilitas umum diungkap.
H Rofii, salah satu warga di Kedung Cowek mengatakan, pihaknya akan mengikuti sikap M Yunus. Kalau Yunus siap menerima keputusan P2P, dia akan mengikutinya. Tapi, untuk sementara ini dirinya belum bisa menerima uang konsinyasi di pengadilan.
Suasana di Jl Kedung Cowek hingga Rabu (14/1) siang tadi tegang meski tetap terkendali. Puluhan petugas kepolisian dan Satpol PP tampak berjaga-jaga di sekitar rumah yang belum dibebaskan.
Petugas P2P juga sibuk membantu memindahkan barang-barang milik M Yunus ke rumahnya yang lain di Jl Kali Kedinding Tengah Sekolahan. Angkut-angkut barang ini dibiayai P2P dan diangkut dengan truk Satpol PP.
Untuk mengamankan jalannya penggusuran, polisi menerjunkan 1400 personel dari berbagai kesatuan. Bahkan, sebuah mobil anti huru-hara jenis Water Canon juga dipersiapkan.
Kabag Bina Mitra Polres Surabaya Timur Kompol Rakidi mengatakan diterjunkannya anggota di lapangan hanya untuk mengamankan jalannya penggusuran. "Kita hanya menjaga pengamanannya saja, tidak lebih. Ya untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia ketika ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Surabaya Timur Jl Kapasan Surabaya, Rabu (14/1) pagi tadi.
Kekuatan pengamanan terdiri dari Satuan Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Polda Jatim sebesar 2 kompi atau 200 personel, Brimob Polda Jatim sebesar 2 kompi, Dalmas Polwiltabes Surabaya 1 kompi, Unit Tangka Polwiltabes Surabaya 1 kompi, Dalmas Polres Surabaya Timur 1 kompi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas, TNI, Polisi Militer ABRI, Pemadam Kebakaran, Water Canon, Ambulance serta satuan anjing pelacak (K9) Polda Jatim.
"Nantinya kekuatan anggota akan dipecah menjadi dua, 50 persen personel diterjunkan di kawasan Kedung Cowek dibawah kendali Kapolsek Kenjeran dan separohnya ditempatkan di Jl Kenjeran dibawah kendali Kapolsek Tambaksari. Tetapi sebelumnya, seluruh anggota wajib apel pagi dulu di sepanjang Jl Kedung Cowek," tukasnya.
Rakidi menambahkan, saat pelaksanaan eksekusi yang rencananya ditunda besok, 8 eskavator akan disiapkan. Di samping itu, 50 truk dan puluhan kuli juga siap membantu pembongkaran rumah. “Hari ini polisi kembali melakukan sosialisasi ke warga dan memasang police line di lokasi,” tambahnya.
Tolok Ukur
BF Sutadi, Asisten I Sekkota pemkot bidang pemerintahan sekaligus anggota P2P. Penggusuran dengan menggunakan Perpres tersebut merupakan kejadian yang kali kedua di Surabaya karena sebelumnya pernah digunakan pemkot untuk pembebasan jalan Middle East Ring Road (MERR) IIA di kawasan Mulyorejo dan Kalijudan.
Penggunaan perpres ini nantinya juga akan dijadikan tolok ukur pemprop dan pemkot untuk menghadapi kasus serupa di tempat yang lain, seperti di Jl. Menanggal V yang akan digunakan sebagai akses ke Masjid Al Akbar. Kemudian, pembebasan lahan dan rumah warga untuk pembangunan frontage road di Jl. A Yani dan di tempat-tempat lain.
"Istilah kami bukan penggusuran paksa, tapi upaya penyelesaian perselisihan tanah lewat pengadilan. Karena, kami menitipkan uang konsinyasi ke pengadilan. Jadi, beda lho menggusur paksa dan lewat persidangan," kata
Menurutnya, istilah penggusuran lebih tepat untuk memaksa pindah warga yang tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan, seperti bangunan di stren kali atau PKL di trotoar. Tapi, 7 orang warga di akses Suramadu tersebut masih memiliki hak atas uang yang dititipkan P2P di pengadilan.
Awalnya P2P menargetkan pembangunan ke akses Suramadu selesai akhir 2007, namun karena perundingan masih buntu target penyelesaiannya diundur sampai akhir 2008. Ternyata, target pada akhir 2008 juga mbleset sampai pertengahan Januari 2009.
"Banyak kalangan menilai pemerintah tak punya nyali menerapkan perpres No 36/2005 dalam menghadapi masayarakat yang mempertahankan hak atas tanah dan bangunannya, tapi kami akan membuktikannya bahwa kami bisa," terangnya.
Pemprop Jatim mendukung penuh rencana penggusuran 7 lahan yang menghambat pembangunan akses masuk ke Jembatan Suramadu. Namun pemprop tidak perlu menerjunkan personel ke lokasi. "Segala upaya yang dilakukan oleh tim P2P kami dukung asalkan semua sesuai prosedur dan aturan yang ada. Apalagi Jembatan Suramadu diharapkan semua pihak supaya ada pertumbuhan eknonomi dan kesejahteraan terutama di Madura," kata Asisten III Perekonomian dan Pembangunan Setdaprop Jatim, Chairul Djaelani.
Tetapi dia berkeberatan upaya yang dilakukan oleh tim P2P hari ini sebagai bentuk penggusuran. Pasalnya sudah ada kesepakatan dalam ganti rugi antara panitia dan warga serta tidak ada perlakuan yang berbeda antar warga. "Itu bukan penggusuran karena warga sendiri sudah mendapat ganti rugi sesuai dengan yang disepakati," katanya. (pur/k4/k2)
Sumber: Surabaya Post, Rabu, 14 Januari 2009
0 Comments:
Post a Comment
<< Home