Karsa Menang Pilgub Ulang
Kaji Hanya Unggul di Satu Kecamatan
Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) secara resmi dinyatakan unggul dari Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) dalam pilgub putaran esktra di Bangkalan dan Sampang. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di dua kabupaten tersebut melakukan penghitungan suara manual kemarin (25/1).
Hanya, ada catatan dari penghitungan manual tersebut. Saksi Kaji di Bangkalan maupun Sampang kompak menolak menandatangani berita acara. Selain itu, angka golput meningkat pesat pada pilgub putaran ekstra. Di Bangkalan, golput mencapai 260.638 suara (39,03 persen). Sementara di Sampang golput "merebut" 38,47 persen atau 227.503 suara.
Radar Madura (Jawa Pos Group) melaporkan, penghitungan manual di KPUD Bangkalan digelar di aula MTsN Bangkalan. Hasilnya, Karsa meraih 253.981 suara (63,78 persen). Sedangkan Kaji meraih dukungan 144.238 suara (36,22) persen.
Karsa "menyapu bersih" suara di Bangkalan dengan unggul di 18 atau seluruh kecamatan. Padahal, pada putaran II lalu, Kaji sempat merebut satu kecamatan, yakni Socah dengan meraup 9.750 suara, sedangkan Karsa 8.929 suara. Kemarin di kecamatan yang berbatasan dengan pusat kota tersebut, Karsa berbalik unggul 12.112 suara, sedangkan Kaji hanya meraih 9.653 suara.
Penghitungan suara manual oleh KPUD Bangkalan diwarnai aksi menolak tanda tangan dari dua saksi pasangan Kaji. Setelah semua hasil dari 18 kecamatan direkapitulasi, dua saksi Kaji, Achmad Ali Ridho dan Hari, menyampaikan keberatannya. "Apa pun hasil pilgub ekstra bagi kami tidak ada masalah. Sebab, inilah demokrasi ala Bangkalan. Namun, perjalanan menuju demokrasi ini yang kami rasa perlu diperbaiki," ujar Hari.
Saksi Kaji tersebut lantas mempersoalkan perbedaan DPT pada pilgub ekstra dengan putaran II lalu. Mereka juga menyebut adanya pelanggaran terstruktur dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat RT. "Janji mereka kan DPT coblos ulang pakai DPT putaran II. Tapi, kenapa di TPS 3 Desa Paseseh dan Telaga Biru serta TPS 2 Bumi Anyar Tanjung Bumi kok bisa beda," jelasnya.
Ketua KPUD Bangkalan Jazuli Nur menolak keberatan saksi Kaji karena materi keberatannya berada di luar agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Rekapitulasi akhirnya ditutup tanpa adanya tanda tangan dari pihak Kaji.
Peristiwa tak patut terjadi setelah acara rekapitulasi berakhir. Berawal dari ejekan pendukung Karsa terhadap dua saksi Kaji yang hendak keluar ruangan, bentrok pun akhirnya pecah. Hari naik pitam karena terus diolok-olok pendukung Karsa. Dia pun terlihat menantang pendukung Karsa. Tak berselang lama, puluhan pendukung Karsa langsung berlari mengejarnya. Untunglah, aparat kepolisian langsung dapat melerai pertikaian tersebut.
Ditemui setelah rekapitulasi kemarin, Abd Musthofa, koordinator pemenangan Karsa wilayah Bangkalan, mengaku kejadian bentrok tersebut tidak ada hubungannya dengan proses rekapitulasi tingkat kabupaten. Sebab, menurut dia, proses rekapitulasi sudah ditutup oleh pimpinan sidang. "Pemilihan di Bangkalan sudah usai. Rekapitulasi tadi juga sudah selesai, bentrok kecil itu kan sudah di luar ruangan," akunya.
Musthofa menambahkan, pihaknya menerima dengan lapang dada apa yang sudah dihasilkan pada rekapitulasi kemarin. Dia juga berharap semua pihak berlaku sportif menyikapi hasil pilgub ekstra Jatim kali ini.
Penghitungan di Sampang
Sementara itu, penghitungan suara manual di Kantor KPUD Sampang juga diwarnai penolakan tanda tangan saksi Kaji, Rahmatullah Al-Amin. Sebaliknya, Arman Saputra, saksi Karsa, menerima hasil rekapitulasi.
Berdasar pantauan koran ini sejak pukul 09.30, silang pendapat antara saksi masing-masing pasangan calon mewarnai jalannya acara penghitungan. Bahkan, saat PPK dan panwas utusan 14 kecamatan maju, saksi Kaji selalu menolak dengan beraneka alasan dan saksi Karsa bersikap sebaliknya.
Hujan interupsi antara Rahmatullah Al-Amin dan Arman kembali terjadi ketika Ketua KPUD Sampang A. Dhovier Shah minta saksi kedua pasangan calon menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Rahmatullah minta waktu 15 menit untuk merapikan materi nota keberatan. Sementara Arman minta ketua KPUD tetap melanjutkan penghitungan.
Dhovier akhirnya mempersilakan saksi Kaji merapikan nota keberatannya. Sementara Arman terlihat sibuk menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPUD sebagai bukti bahwa Karsa setuju. Setelah itu, Arman menyerahkan berkas dan Rahmatullah menyerahkan nota keberatannya.
Setelah penghitungan, Rahmatullah mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya enggan menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Salah satunya sama dengan alasan keberatan pihak Kaji di Bangkalan, yakni jumlah pemilih di DPT pilgub ekstra berbeda dengan putaran kedua.
Menurut Rahmatullah, ada tujuh poin keberatan yang diajukan tim Kaji. Salah satunya, ada tujuh kecamatan yang model DA1-KWK tidak dicatat. "Berdasar ketentuannya, harus ada catatan. Kalau tidak ada, bagaimana kami bisa mengetahui jumlah suara dan surat suara yang didistribusikan?" katanya.
Selain itu, di Kecamatan Omben, saksi Kaji menerima formulir DA1-KWK dalam bentuk fotokopian. Seharusnya yang diterima formulir DA1-KWK asli. Sebab, masing-masing KPU di Jawa Timur mencetaknya dalam beberapa rangkap.
Secara terpisah Arman Saputra, saksi Karsa, menuding kesalahan administratif tersebut justru dibuat Kaji sendiri. "Indikasinya, saksi Kaji melarikan diri ketika mengetahui dalam proses penghitungan perolehan suara calonnya kalah," tudingnya.
Hasil rekapitulasi hasil suara pilgub ekstra di Sampang, Kaji hanya unggul di satu kecamatan, yakni Robatal, dengan selisih suara tipis. Sedangkan Karsa unggul di 13 kecamatan. Total Karsa meraih 210.052 (59 persen), sedangkan Kaji 146.360 (41 persen). Angka golput cukup tinggi mencapai 38,47 persen atau 227.503 pemilih tidak mencoblos.
Dengan keunggulan dari hasil penghitungan manual di Sampang dan Bangkalan kemarin, penentuan Soekarwo dan Saifullah Yusuf sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tinggal menunggu pengesahan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, pada penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan 31 Desember 2008, Karsa juga unggul signifikan. Karsa unggul dengan 216.293 suara, sedangkan Kaji mendapat 195.117 suara.
Ketua KPU Jawa Timur Wahyudi Purnomo menjelaskan, begitu pelaksanaan pemungutan suara ulang pilgub Jatim selesai, KPU Jatim sudah merampungkan instruksi MK. Selanjutnya, KPU Jatim menyampaikan laporan pelaksanaan penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang ke MK hari ini atau besok.
Dia menegaskan, KPU Jatim tidak menerima perintah merekapitulasi suara dari MK. "MK hanya memerintahkan kepada KPU Jawa Timur melakukan penghitungan ulang di Pamekasan dan pungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang," tegasnya.
Wahyudi mengakui adanya dilema. Alasannya, di satu sisi pihaknya diperintah KPU Pusat sebagai induk organisasi tertinggi untuk merekapitulasi suara pilgub Jatim putaran ketiga sebagai dasar penetapan gubernur terpilih. Sementara instruksi MK hanya minta penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang.
"Seandainya KPU Jawa Timur melakukan rekapitulasi dan penetapan gubernur terpilih berdasar perintah KPU Pusat, itu jelas rawan digugat. Sebab, ketika kasus ini dibawa ke MK, putusan final menurut undang-undang memang ada di MK," tandasnya.
Menanggapai penolakan pihak Kaji meneken berita acara penghitungan manual, Wahyudi menilai keberatan itu tidak proporsional. Alasannya, seharusnya itu disampaikan di tingkat TPS atau saat rekapitulasi di tataran PPK. "Sementara yang terjadi hari ini, semua masalah ditumpuk di kabupaten," ujar Wahyudi setelah memantau rekapitulasi manual suara pilgub ekstra di KPUD Sampang kemarin.
Meski demikian, dia menilai keberatan yang diajukan saksi Kaji merupakan hal biasa dalam demokrasi. Semua keberatan yang diajukan bisa disampaikan dalam bentuk catatan yang sudah disediakan KPUD.
Wahyudi justru mempertanyakan pernyataan saksi Kaji yang menyoal DPT. "Kalau ada DPT lain, berarti ada dokumen tandingan yang perlu kami pertanyakan apakah resmi apa nggak? Sebab, DPT yang digunakan KPU Jatim dalam pemungutan suara ulang adalah DPT putaran kedua. Artinya, KPU Jawa Timur hanya menerbitkan satu dokumen dan tidak ada data DPT baru," terangnya.
Dia mempersilakan Kaji jika ingin menyelesaikan masalah melalui lembaga MK. (ale/yan/mat/jpnn/kim)
Sumber: Jawa Pos, Senin, 26 Januari 2009
0 Comments:
Post a Comment
<< Home