Deadline Kamis, Sapu Bersih Akses Suramadu

Gusur Lima Rumah

Pemkot Surabaya ingin agar proses pembangunan akses Jembatan Suramadu lancar. Karena itu, Pemkot akan menggusur rumah lima warga, Kamis (15/1), jika program yang ditawarkan tetap ditolak warga.

Asisten I Bidang Administrasi Pemkot Surabaya, BF Sutadi mengungkapkan, proses pembangunan Jembatan Suramadu belum berjalan mulus, karena terkendala pembebasan lahan menuju akses jembatan. Ada lima warga yang menolak pindah terkait harga pembebasan lahan tersebut. “Memang ada lima warga yang menolak tanahnya dibebaskan,” tuturnya kepada Surya, Minggu (11/1).

Dijelaskan, kendala pembebasan lahan ini bermula ketika pemkot menawarkan proses konsinyasi kepada para warga itu. Dalam proses itu, pemkot juga menurunkan tim untuk mengukur dan memperkirakan harga tanah dan aset yang layak bagi lima warga itu. “Perkiraan harga yang ditawarkan berbeda-beda pada lima warga itu, bergantung aset yang dimiliki,” tandasnya.

Dari pengukuran itu pihaknya mendata dan menghitung harga yang ada, mulai harga tanah, harga tanaman, hingga harga infrastruktur yang dimiliki tiap warga itu. Setelah dihitung, keluarlah angka sekitar Rp 2,5 juta per meter persegi pada lima warga itu. Namun, mereka menolaknya dan menawar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per meter persegi.

“Kami sudah memperhitungkan segalanya, sehingga kami pikir harga sekian cukup pantas. Tapi mereka menolaknya,” tukasnya.

Karena menolak proses konsinyasi, maka pihaknya mengajukan masalah ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN menerima proses konsinyasi sehingga mau tak mau warga harus sepakat dengan harga yang ditawarkan pemkot. “Sabtu (10/1) surat dari PN sudah turun. Warga bisa mengambil uang pembebesan lahan di PN. Batas akhir pengambilan Rabu (14/1) mendatang,” urainya.

Jika warga tetap menolak dan tak mau mengambil uang di PN, maka pihaknya tak segan untuk menggusur paksa lima warga tersebut. Pihaknya melakukan itu berdasarkan aturan
Perpres No 36/2005 jo No 62/2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ini juga ditambah Peraturan Kepala Agraria nomor 3/2007 yang merupakan pelaksanaan Perpres itu. “Jika tetap ditolak, maka mereka jelas tidak menghiraukan Perpres. Ya tak ada jalan lain selain harus meneruskan pekerjaan proyek itu,” tegasnya.

Menurut Djuli Edy Muryadi, praktisi hukum, meski berat kelima warga itu bisa menempuh upaya hukum karena hak mereka diusik. Yang membuat berat karena warga lain sudah menerima ganti rugi dan hanya lima yang menolak. “Karena itu sebaiknya bersama-sama mencari jalan terbaik untuk kedua pihak,” kata Djuli saat dihubungi, Minggu (11/1)

Untuk mendukung sikap pemkot itu, beberapa waktu lalu, Wali Kota Surabaya, Bambang DH mengaku jika sudah menyiapkan administrasinya sejak beberapa minggu lalu. Ini terlihat dengan adanya SK untuk konsinyasi. “Dengan adanya surat itu, maka saat ini tinggal pelaksanaan eksekusinya,” tuturnya.

Namun, karena polisi masih berkonsentrasi pada pengamanan Natal dan Tahun Baru 2009, maka proses pembahasan eksekusi ditunda. “Kami sepakat jika pelaksanaan eksekusi dilakukan Januari. Diperkirakan, minggu kedua Januari bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (sda)

Sumber: Surya, Senin, 12 Januari 2009

0 Comments:

Post a Comment

<< Home