Anak Hartono Ditangguhkan

SP/Fiqih Arfani: Setyaning Rahayu, istri Rudi Chandra, bersedia dijadikan jaminan atas penangguhan penahanan terhadap suaminya.

Penangguhan penahanan terhadap Rudi Chandra dinilai praktisi hukum sebagai hal yang wajar, namun proses hukum harus tetap jalan.

Dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Rudi Chandra Satriawan, tersangka kasus penyekapan disertai penganiayaan terhadap Al Amin, karyawannya di SPBU Genteng dinilai beberapa kalangan dan praktisi hukum sebagai hal yang wajar saja.

Ketua Unit Pelayanan, Konsultasi dan Bantuan Hukum (UPKBH) Universitas Arlangga, I Wayan Titib Sulaksana mengatakan, perlakuan polisi terhadap tersangka secara aturan memang diperbolehkan. ”Secara aturan hukum itu sah-sah saja, asalkan ada catatannya yaitu proses hukum tetap berjalan,” tegasnya, Kamis (18/12) pagi tadi.

Terlebih, lanjutnya, dalam kasus yang menyeret putra mantan KASAD era Soeharto, Jenderal TNI (Purn) R. Hartono ke tahanan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedural.

Di samping itu, pihaknya juga tidak menemukan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan selama ini. Memang sempat ada pencabutan laporan dari korban, dimaafkannya tersangka oleh korban, serta adanya jaminan hukum. Namun yang penting dari semua itu proses hukum tak boleh mandeg.

Karena itu, ia juga meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi kelanjutan kasus ini. “Kita lihat saja nanti, apakah kasus ini berjalan sampai ke pengadilan ataukah akan hilang dengan sendirinya,” tuturnya sambil tersenyum.

Namun Titib mengingatkan kasus Rudi tak bisa dihentikan karena bukan sebuah kasus delik aduan yang dengan mudahnya seorang tersangka dilepas setelah ada kesepakatan damai dari dua belah pihak. “Ini kasus pidana umum, bukan delik aduan. Beda dengan kasus pencemaran nama baik. Kalau sudah saling memaafkan ya sudah selesai,” ingatnya.

Hal senada dikatakan M. Saiful Aris, Sekretaris Eksekutif Police Watch Jatim. Menurut dia, bukan sesuatu yang aneh jika terjadi suatu penangguhan penahanan tersangka. Tapi meskipun penangguhan penahanannya dikabulkan, proses hukum harus tetap berjalan. ”Makanya kita juga harus terus memantau perkembangannya,” sambungnya.

Seperti diketahui, secara mengejutkan Rudi Chandra Satriawan tersangka yang sudah resmi mendekam di balik jeruji besi dan tercatat sebagai tahanan Polres Surabaya Timur tiba-tiba bisa menghirup udara bebas. Penangguhan penahanan ini dilakukan karena Rudi dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Kasatreskrim Polres Surabaya Timur, AKP Hartoyo mengatakan penangguhan penahanan tersangka Rudi terhitung sejak Rabu (17/12) kemarin dikabulkan. Itu berarti hanya selama lima hari saja menginap di hotel prodeo.

“Istrinya, Setyaning Rahayu bersedia menjadi penjamin Rudi. Pertimbangan lainnya yakni selama proses penyidikan dia tidak pernah menghambat pemeriksaan,” ujarnya, Rabu (17/12).

Sumber: Surabaya Post, Kamis, 18 Desember 2008

0 Comments:

Post a Comment

<< Home