Jalan Akses Tuntas April

Eksekusi jalan akses jembatan Suramadu sisi Madura di tiga desa, yakni Desa Baengas, Morkepek, dan Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan, dilanjutkan Kamis (5/2) siang tadi dengan mengeksekusi empat titik tanah. Masing-masing tanah milik Affan seluas 6.620 M2, Datun (3.148), Machmud (1.962), dan H As’ad (4.352). Sedangkan tiga titik tanah milik warga yang telah dieksekusi kemarin milik Sidi (6.392), Machmud B Satunah (4.751), dan Munirah (533).

“Bila eksekusi tanah ini tuntas, kita langsung mengerjakan pekerjaan fisik. Diperkirakan untuk pra pengerjaan fisik jalan beraspal, membutuhkan waktu 21 hari,” kata Kasatker Jembatan Suramadu Sisi Madura, Siswo Dwiyanto, Kamis (5/2) siang tadi saat memantau pelaksanaan eksekusi tanah warga.

Menurut Siswo, saat ini tersisa sekitar 23 persen jalan akses yang belum dikerjakan karena terganjal dengan masalah pembebasan tanah milik 8 warga (satu warga sudah menerima konsinyasi), yang tidak mau menerima ganti rugi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 80.000/M2.

“Begitu proses tujuh titik tanah milik warga sudah diurug, kita langsung tancap gas mengerjakan jalan akses Suramadu. Diperkirakan pada April 2009 ini, jalan akses Suramadu sisi Madura sudah tuntas,” tegas Siswo.

Pelaksanaan eksekusi hari kedua ini sama seperti hari pertama. Petugas yang dilibatkan 1 SSK (satuan setingkat kompi) dari Polres Bangkalan, 1 peleton personil TNI, dan 1 peleton petugas Satpol PP Bangkalan. Ada tiga bego yang digunakan untuk meratakan tanah milik warga. Pelaksanaan eksekusi pada hari pertama dan hari kedua mendapatkan pengawalan ketat dari petugas. Meski pemilik tanah pada hari pertama tidak melakukan perlawanan.

Sementara itu, Kades Pangpong, Hoiri, mengatakan dua warganya yang menolak ganti rugi sebesar Rp 80.000/M2, tidak ada di tempat. “Mereka ada di Surabaya. Tetapi, surat pelaksanaan eksekusi sudah disampaikan pada keluarganya di Pangpong. Keluarganya tetap menolak dengan harga pemerintah. Mereka mematok dengan harga Rp 1 juta/M2,”’ ungkapnya.

Upaya untuk memberikan pengertian pada warganya sudah sering dilakukan, namun mereka tetap pada pendiriannya tidak mau melepaskan tanahnya, selain Rp 1 juta/M2. “Meski begitu, mereka tidak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi. Karena tanah ini digunakan untuk kepentingan umum, yakni jalan tol Suramadu,” ujarnya. (kas)

Sumber: Surabaya Pos, Kamis, 5 Februari 2009

0 Comments:

Post a Comment

<< Home