Tujuh Pemilik Tanah Bertahan

Pembebasan lahan untuk jalan akses Suramadu sisi Madura
belum juga selesai


Setelah berbagai pendekatan untuk merayu pemilik tanah tetap mentok, pelaksana proyek Suramadu menyerahkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Namun, dari delapan pemilik tanah, baru seorang yang mau menerima ganti rugi tanahnya.

Sulitnya pembebasan lahan untuk jalan akses menuju kaki Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) di Bangkalan itu dipastikan akan mengganjal pengoperasian jembatan terpanjang di Indonesia itu. Yang jelas, PN Bangkalan berharap pemilik tanah segera mengambil uang ganti rugi tanahnya di panitera PN setempat.

Seperti diketahui, sejak Selasa (9/12), dana konsinyasi atau penitipan ganti rugi sekitar Rp 2,4 miliar diserahkan pelaksana proyek Suramadu, Bina Marga Propinsi Jatim, ke PN Bangkalan. Uang sebesar itu untuk ganti rugi tanah warga seluas 28.131 meter persegi dan tanaman yang tumbuh di atasnya. “Karena para pemilik tanah tidak mau dengan uang ganti rugi yang ditetapkan, akhirnya uang kita titipkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan,” kata Faruq, staf Bina Marga Propinsi Jatim.

Pada SK Bupati No. 188.45/753/Kpts/433.013/2008 tentang Ganti Rugi Tanah Suramadu, harga tanah dipatok sebesar Rp 80.000/meter persegi. Menurut Faruq, harga ini tentunya sudah melewati juru taksir independen dan tim pembebasan tanah Pemkab Bangkalan.

Sedangkan ganti rugi tanaman seperti tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 58/2008, bergantung pada jenis dan diameter tanaman. Pohon jati dengan diameter 1-5 Cm seharga Rp 150.000, 6-7 Cm seharga Rp 200.000, dan 10 Cm ke atas sebesar Rp 300.000.

Delapan pemilik tanah di tiga desa, Morkepek, Pangpong, dan Baenges, Kecamatan Labang pun diundang ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Sampai Selasa siang, hanya satu pemilik tanah yang hadir, yakni Rumaya dari Desa Morkepek.

Ketua PN Bangkalan, Sadjidi didampingi panitera muda perdata Chairil Anwar mengatakan, pemilik tanah Rumaya bersedia menerima ganti rugi atas tanah miliknya seluas 373 meter persegi. Tanah untuk jalan akses Suramadu itu diberi ganti rugi sebesar Rp 29,8 juta.

Namun Rumaya belum bisa membawa uang ganti rugi itu. Karena dia datang ke PN Bangkalan tanpa membawa surat kepemilikan tanah yang menjadi syarat pengambilan uang ganti rugi.

“Kita bersyukur ada satu pemilik tanah yang mau menerima ganti rugi. Kita masih menungu tujuh pemilik tanah lainnya,” kata Chairil Anwar.

Seperti diberitakan 8 pemilik tanah di tiga desa Morkepek, Baengas, dan Pangpong, Kecamatan Labang, menolak menerima ganti rugi sebesar Rp 80.000/meter persegi. Mereka bertahan dengan harga berkisar Rp 300 ribu-1 juta/meter persegi.

Pelaksana proyek Suramadu yang dikejar target akhir tahun ini jalan akses Suramadu sisi Madura harus selesai, kelimpungan dengan bertahannya pemilik tanah. Karena sampai sekarang pembangunan jalan akses terkatung-katung karena hampir 3 ha lahan belum berhasil dibebaskan. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Rabu, 10 Desember 2008

0 Comments:

Post a Comment

<< Home