Hari Ini Anak R Hartono Ditahan

Rudi Chandra, bos SPBU yang juga anak mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) era Soeharto Jenderal TNI (Purn) R. Hartono, resmi jadi tersangka penganiayaan karyawannya, M Al Amin (19). Rudi bakal mulai ditahan, Kamis (11/12). Sejatinya, Satreskrim Polres Surabaya Timur sudah memanggil Rudi Chandra kemarin, namun yang bersangkutan tak muncul.

Penetapan Rudi sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa delapan saksi. Antara lain tiga Hansip perumahan di Jl Kertajaya Indah Timur (rumah Rudi Chandra, red). Sedangkan lima lainnya orang-orang yang ikut melihat Al-Amin (korban penganiayaan) saat berusaha kabur namun kembali ditangkap.

Ketiga hansip tersebut adalah Trio, Usman, dan Subur yang kemarin diperiksa terpisah masing-masing di ruang Idik II, IV, dan I. “Mereka kami periksa sebagai saksi,” ujar Kanit Idik I Polres Surabaya Timur Ipda Subiyantana di Mapolres Surabaya Timur, Jl Kapasan, Selasa (9/12).

Hanya saja, beberapa karyawan Rudi yang diduga terlibat penyekapan Amin masih belum muncul kemarin. Namun tiga orang kuasa hukum Rudi dari HD n D Law Firm. Yakni, Suro Widjojo, Yudi Jayanto dan Hasonangan Hutabarat muncul di Mapolres. Menurut Hasonangan, salah satu pengacara Rudi mengaku sudah menerima surat panggilan untuk lima kliennya. Bahkan, tiga di antara mereka seharusanya datang untuk diperiksa.

“Kami hanya mengonfirmasi surat panggilan yang dikirim pihak kepolisian dan di dalam surat panggilan tersebut ada beberapa kesalahan nama dan alamat karyawan Rudi,’’ ujarnya.

Nama-nama itu adalah Budi Susanto (warga Jambangan, Boyolali, Jateng), Dedy Karyanto (warga Kemantren, Krian), dan Basori (warga Jl Jegu, Blitar). Sebelumnya, kata Hasonangan, nama-nama tersebut ditulis tak lengkap dengan alamat yang keliru. Namun, kesalahan tersebut tidak mempengaruhi jalannya penyidikan. Delapan orang yang didatangkan diperiksa secara maraton mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.30.

Meski demikian, Kasatreskrim Polres Surabaya Timur AKP Hartoyo mengatakan bahwa Rudi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Sesuai keterangan saksi-saksi, Rudi sudah resmi jadi tersangka,” tegas mantan Kapolsek Gubeng itu.

Tetapi, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum menahannya dengan alasan karena pemeriksaan saksi-saksi belum selesai. Saksi yang menunggu giliran diperiksa adalah tiga pembantu Budi Susanto, Dedy Karyawanto dan Basori. “Pemeriksaan terhadap tiga pembantu itu akan dilakukan Rabu (hari ini). Lantas, Kamis giliran Rudi yang akan kami periksa. Setelah pemeriksaan saksi dan Rudi selesai, kami akan menahannya,” tandas Hartoyo.

Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan Al Amin, karyawan SPBU Genteng Kali miliknya. Tindak pidana itu dilakukan Rudi di rumahnya, Jalan Kertajaya Indah Timur XVI Blok P-20 Surabaya pada Rabu (3/12).

Saat itu, Al Amin, yang ditemani kakak perempuannya, Siti Muslimah, bermaksud mengambil BPKB motornya yang jadi jaminan selama dia bekerja di SPBU. Namun, Al Amin malah disekap dan dianiaya. Atas perbuatannya itu, Rudi dijerat pasal 333 dan 351 KUHP tentang penyekapan dan penyiksaan dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun. k4

Sumber: Surya, Rabu, 10 Desember 2008

0 Comments:

Post a Comment

<< Home