Anak Jenderal Hartono Satu Sel Dengan Preman

Polisi Janji Tidak Akan Melepas

Janji polisi menahan Rudi Chandra Satriawan- tersangka dugaan penyekapan dan penganiayan terhadap M Al Amin-pegawai SPBU miliknya di Jalan Gentengkali akhirnya dipenuhi. Jumat kemarin (12/12) Rudi resmi ditahan di penjara Polres Surabaya Timur dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 337/XII/2008/Reskrim tertanggal 12 Desember 2008.

Anak mantan KSAD Jenderal (purn) R Hartono ini ditahan usai diperiksa selama sembilan jam mulai Kamis malam (11/12) pukul 20.15 WIB hingga Jumat dini hari (12/12) pukul 05.00. Rudi ditahan bersama para pencuri, penjudi togel serta para preman hasil operasi street crime yang dilakukan jajaran polres Surabaya Timur November 2008 lalu.

Penahanan Rudi ini sempat tertunda karena kuasa hukumnya langsung mengajukan penangguhan. Mereka melengkapi pengajukan penangguhan itu dengan membawa surat perdamaian antara Rudi dengan Amin, korbannya. Namun upaya itu ditolak mentah-mentah Kapolres Surabaya Timur AKBP Drs Eko Iswantono MM.

Eko bersikukuh bahwa hasil pemeriksaan saksi-saksi cukup menguatkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Rudi sehingga mengharuskannya untuk menahan.

Eko memastikan tidak akan menangguhkan penahanan Rudi dengan alasan apapun. “Tidak ada alasan penangguhan meskipun ada kesepakatan mereka mencabut laporan. Ini kan bukan delik aduan, ini delik pidana murni. Kami akan terus lakukan penyidikan secara proporsional dan profesional,” tegas Eko, Jumat (12/12).

Untuk membuktikan janjinya ini, Eko menantang media untuk terus mengikuti penanganan kasus ini.
Eko juga memastikan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan ini Rudi menjadi pelaku tunggal. Sebelumnya, lanjut Eko- pihaknya sempat menduga ada pelaku lain yang membantu aksi Rudi.

Dugaan mengarah pada tiga pembantu Rudi yang diperiksa Rabu kemarin yakni Dedy Karyanto, Budi Santoso dan Basori. Namun dari hasil pemeriksaan, ketiga pembantu ini belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka. “Dia (Rudi) untuk sementara menjadi pelaku tunggalnya karena dari keterangan saksi lain belum ada yang berkaitan dan turut serta membantunya. Nanti kami adakan pendalaman lagi,” tegas Eko.

Di kasus ini Rudi ternyata tidak hanya dijerat dua pasal yakni Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang (penyekapan) dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Polisi menambah satu pasal lagi yakni Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Untuk menguatkan jeratan pasal ini, polisi telah menyita sebuah borgol yang digunakan Rudi untuk menyekap Amin. Polisi juga sudah mengantongi hasil visum atas luka-luka yang diderita Amin.

Dikonfirmasi terpisah, Hasonangan Hutabarat SH, kuasa hukum Rudi Chandra tetap akan mengupayakan penangguhan penahanan Rudi. Hasonangan berpendapat adanya perdamaian di antara Rudi dan Amin cukup menjadi alasan kuat untuk bisa melepaskan Rudi dari penjara.

Hasonangan juga melengkapi surat permohonan penangguhan itu dengan menyertakan istri Rudi Ny Setyaning Rahayu sebagai penjaminnya. “Pak Rudi tulang punggung dari dua anak satu istri. Ini cukup menjadi alasan untuk menangguhkan penahanannya,” kata Hasonangan.

Jika sebelumnya Hasonangan selalu mengelak jika ditanya tentang posisi kasusnya, kemarin Hasonangan mau bersuara. Menurutnya, dalam kasus ini Rudi tidak bisa disalahkan karena Rudi tidak pernah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Amin. Bahkan, lanjut pengacara yang berkantor di Jalan Gunungsari Surabaya ini, Rudi menjadi korban jotos Amin. Ini dibuktikan dengan adanya bekas merah di bawah mata Rudi serta adanya luka di kelingking kanan dan kiri Rudi. “Pak Rudi sempat dipukul Amin saat rebutan kunci,” kata Hasonangan.

Hasonangan menduga luka-luka yang dialami Amin itu terjadi saat Amin berusaha melarikan diri dari rumah Rudi Rabu laku (3/12). “Yang jelas Pak Rudi tidak mungkin menganiaya dia karena kondisi tangan pak Rudi sendiri tidak mampu melakukan itu,” imbuh Hasonangan.

Dijelaskan Hasonangan, sekitar setahun yang lalu Rudi pernah mengalami cedera di engsel atas akibat kesalahan mengangkat barbel. Cedera ini membuat tangan kanannya tidak bisa berfungsi baik. “Ini ada bukti rontgennya,” katanya sambil menunjukkan sebuah rontgen.

Pernyataan Hasonangan ini berbeda dengan pengakuan Amin kepada petugas. Amin mengaku dianiaya selama dua hari oleh Rudi baik menggunakan tangan kosong maupun tongkat. Bahkan selama penganiayaan ini Amin sempat diborgol sebelum akhirnya di sekap di gudang bagain belakang rumah Rudi di Jalan Kertajaya Indah Timur XVI No 22 Surabaya.

Penyekapan dan penganiayaan terungkap ketika Muslimah, ibu Amin melaporkannya ke Polsek Mulyorejo. Dalam penggerebekan Kamis (4/12) petugas mendapati Amin dalam kondisi babak belur, bagian bawah mata kanannya lebam hingga berwarna coklat, mulutnya bengkak. Kedua lengannya beset-beset, bagian dahi kiri tergores. Serta banyak bekas goresan pada bagian dada, perut, punggung dan kepalanya.

Fakta ini membuat polisi mengusut adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Rudi Chandra. (uus)

Sumber: Surya, Saturday, 13 December 2008

0 Comments:

Post a Comment

<< Home