Ledakan SMEC: Dua Puluh Dua Rumah Retak

Langsung Didata, Diberi Ganti Rugi

Kegiatan recording yang dilakukan PT South Madura Exploration Company (SMEC) di Kecamatan Burneh pada Kamis (7/8) siang hingga petang, menimbulkan masalah. Sebanyak 22 rumah warga di dua desa rusak akibat getaran ledakan. Pemilik rumah pun melaporkan kepada kepala desanya.

Berdasarkan catatan koran ini, lima rumah warga rusak di Desa Burneh, tepatnya Kampung Burneh Barat; dan lima rumah lagi di Kampung Pancar. Dinding rumah mereka retak akibat adanya getaran yang dihasilkan dari bahan peledak SMEC.

Sedangkan 11 rumah lagi retak di Desa Langkap. Termasuk pagar rumah H Mansyur yang sedang dibangun sampai roboh dua kali.

"Padahal rumah saya baru saja dibangun. Masak sekarang atap dan dindingnya sudah retak-retak," kata Juley, warga Dusun Kangean Timur, Desa Langkap.

Di rumah H Syaiful, sedikitnya terdapat lima retakan. Retakan terparah terlihat di tembok dapur. "Pamitnya SMEC itu kan mau cari minyak. Kami pikir ngebor ke dalam tanah, eh ternyata pakai dinamit yang bikin rumah di sini bergetar. Kalau masih ada ledakan lagi, bisa roboh rumah kami," keluhnya.

Warga yang rumahnya rusak atau retak-retak langsung berkumpul hingga larut malam. Mereka yang awalnya berencana berunjuk rasa, akhirnya bisa diredam kepala desa setempat. Kepala Desa Burneh Rasiman dan Kepala Desa Langkap Jufri langsung turun lapangan. Pihaknya mendata rumah warganya yang rusak.

Malam itu juga dua Kades itu langsung menuju perwakilan PT SMEC. Keduanya mendesak SMEC bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi yang sepadan kepada warga yang rumahnya rusak.

Pagi harinya, pihak SMEC yang diwakili bagian humas dan pendataan didampingi aparatur Kecamatan Burneh dan perwakilan desa turun ke lapangan. Mereka meninjau setiap rumah yang rusak dan bermusyawarah soal besarnya ganti rugi.

Dalam proses ganti rugi ini, SMEC memasang biaya ganti rugi biaya seorang tukang Rp 50 ribu, asisten tukang Rp 40 ribu, dan sesak semen Rp 43 ribu. Jadi, setiap rumah yang retak rata-rata mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 133 ribu. Sedangkan H Mansyur yang pagar rumahnya roboh mendapatkan penghitungan ganti rugi berbeda.

"Di rumah kami yang rusak kan pagarnya. Apalagi roboh hingga dua kali. Jadi, berdasarkan hasil musyawarah, saya dapat ganti Rp 266 ribu. Sebab, diperkirakan tukang kerja dua hari memerbaiki kerusakan itu," ujar Mansyur.

Humas PT SMEC Soni Mas yang dijumpai di sela-sela pendataan rumah warga yang rusak menyatakan, pihaknya akan bertanggung jawab penuh bila ada pihak yang dirugikan akibat rangkaian kegiatan SMEC.

"Kita akan melakukan musyawarah secara baik-baik dengan warga perihal nominal ganti rugi. Sehingga tidak ada masalah ke belakang hari. Namun hari ini (kemarin, Red) kita hanya mendata saja. Pembayaran uangnya akan kita upayakan besok (hari ini, Red)," katanya. (ale/mat)

Sumber: Jawa Post, Sabtu, 09 Agustus 2008

0 Comments:

Post a Comment

<< Home