Tepis Anggapan Miring

Sumenep, Jawa Pos - Rasa pesimistis sejumlah kalangan terhadap kepengurusan Dewan Pendidikan Sumenep (DPS) yang baru terbentuk, ditepis oleh Ketua DPS Moh. Ilyasi Siraj. Dia yakin, kepengurusan DPS yang baru akan mampu meningkatkan perannya dalam dunia pendidikan di Sumenep.

Menurut dia, kepengurusan DPS yang tetap menggunakan wajah lama-sebanyak 13 anggota-masih punya hak sesuai AD/ART untuk menjadi anggota satu periode lagi. "Selama tidak mengajukan pengunduran diri, mereka punya kesempatan 1 periode. Karena mereka punya hak satu periode lagi," katanya.

Dijelaskan, dia mengambil pola maksimal dengan menambah 4 personil baru, karena dengan tambahan itu dinilai bisa memaksimalkan kinerja DPS. "Kita mengambil pola maksimal dan melibatkan unsur dudi (dunia usaha dan industri) yang memang diharapkan," jelasnya.

Anggota DPRD RI ini juga tidak pedulikan adanya anggapan orang bahwa komposisi kepengurusannya tidak akan mampu memerbaiki kinerja DPS. "Kita sudah berusaha semaksimal mungkin dengan mempertimbangkan kekurangan dan kelebihan. Sepanjang tidak dilarang, kenapa dipersoalkan? Kita akan ambil manfaatnya," ujarnya.

Sebenarnya, menurut adik kandung Bupati Sumenep M. Ramdlan Siradj ini, yang menilai kinerja dewan pendidikan kabupaten adalah Depdiknas RI. Dari hasil penilaian itu, ungkapnya, DPS mendapatkan nilai akreditasi A. Namun demikian, pihaknya masih tidak merasa puas dengan nilai itu, karena mungkin ukuran Depdiknas tersebut adalah administrasinya.

Dia berharap DPS diterima manfaatnya di tengah-tengah elemen pendidikan, seperti komisi D DPRD dan dinas pendidikan. Dia sadar, ada perbedaan yang mendasar antara DPS dengan komisi D dan dinas pendidikan. Komisi D dibentuk berdasarkan undang-undang, sedangkan DPS dibentuk oleh SK Mendiknas.

"Dari sisi legalitas dan out put-nya juga beda. Keputusan DPRD bersifat politik, sedangkan kita hanya rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan mengikat," tandasnya.

Untuk itu, dia mengajak kepada semua pihak untuk berbagi peran bersama. DPS, kata dia, tidak akan mencampuri kewenangan DPRD maupun diknas. "Bermanfaat tidaknya DPS, tidaknya tergantung pada penggunanya," tuturnya.
VJika nantinya peraturan pemerintah (PP) peranserta masyarakat dalam pendidikan disahkan pemerintah, menurut Ilyasi, DPS akan menyesuaikan dengan aturan itu. "Tidak perlu dipandang terbentur. Jelas nanti perlu disesuaikan," katanya.(zr)
Sumber: Jawa Pos, 20/05/2007

0 Comments:

Post a Comment

<< Home