Putusan Carok Terlalu Ringan
Pamekasan, Jawa Pos - Putusan 10 tahun 6 bulan penjara atas terdakwa H Baidowi, mantan Kepala Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, mendapat perhatian Kapolres Pamekasan AKBP R. Adang Ginanjar S. Pemegang tongkat komando tertinggi di polres itu menilai putusan atas H Baidowi terlalu ringan.
"Putusan 10 tahun 6 bulan penjara untuk Baidowi dan beberapa terdakwa lainnya tampak terlalu ringan. Setidaknya, itu kalau diukur dari pekerjaan kita menangkap para pelaku carok masal," ujarnya.
Adang lalu menjelaskan, untuk mengungkap kasus carok masal, kepolisian mengerahkan semua tenaga dan kekuatan. Selain itu, kepolisian juga harus mengeluarkan banyak biaya untuk menangkap para pelaku yang sempat kabur.
Perwira kelahiran Tasikmalaya itu, misalnya mengungkap pengejaran salah seorang tersangka sampai ke luar pulau Madura. "Kalau pengejaran di pulau Madura saya kira sudah diubek-ubek. Kita mendengar ada tersangka yang akan ke Malaysia pun dikejar hingga ke Sumatera," katanya.
Mengenai pengejaran para tersangka kasus carok masal Desa Bujur Tengah ini juga dibenarkan oleh mantan Kasatreskrim AKP Sarpan. Perwira polisi yang kini menjabat Kapolsek Tlanakan itu menjelaskan, pengejaran tersangka carok masal memang tidak kenal lelah. "Kita kerahkan semua kemampuan untuk mengejar para pelaku yang kabur ke sejumlah tempat," kata Sarpan.
Itu sebabnya, baik Adang maupun Sarpan menyatakan, proses pengungkapan kasus carok masal telah berlangsung maksimal. "Saya kira kepolisian sudah maksimal bekerja mengungkap kasus carok masal. Makanya, dalam penyidikan pun pasal yang diterapkan dibuat berlapis dan relatif berat," jelas Adang.
Selain itu, sambungnya, pasca kasus carok masal, kepolisian masih bekerja ekstra membangun situasi di Desa Bujur Tengah agar kembali normal. "Kita pun sangat maksimal melakukan pengamanan di lokasi. Dan, Alhamdulillah sekarang ini mulai kembali aman," tukasnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku sangat menghargai putusan pengadilan. Sebab, majelis hakim memiliki otoritas penuh dalam menyidangkan suatu perkara berdasarkan fakta persidangan.
Seperti diberitakan, Kamis (9/5) lalu, sedikitnya 3 terdakwa telah diputus majelis hakim. Ketiga terdakwa yang telah diputus tersebut antara lain, H Baidowi, mantan Kepala Desa Bujur Tengah; Matnasir, pendukung H Baidowi dan Manis alias H Imam, pendukung kelompok alm. H Mursyidin.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara berbeda-beda kepada ketiga terdakwa. Untuk terdakwa H Baidowi divonis selama 10 tahun 6 bulan. Pertimbangannya, dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dinilai tidak terbukti. Hanya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 (3) tentang penganiayaan berat yang terbukti.
Putusan yang sama juga diberlakukan kepada Matnasir. Pendukung H Baidowi itu juga divonis 10 tahun 6 bulan penjara. Padahal, sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara. Vonis yang lebih berat justru diberikan kepada Manis alias H Imam. Pendukung almarhum H Mursyidin itu justru divonis 12 tahun penjara. Dasarnya, dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti.
Sementara itu, Yulianto SH, salah seorang JPU persidangan dengan terdakwa H Baidowi mengatakan, pihaknya masih tetap pada pikir-pikir untuk mengajukan perlawanan atas putusan majelis hakim. "Kita masih akan pelajari dan dalami lebih dulu sebelum mengajukan upaya hukum atau tidak," katanya.
Apalagi, sambungnya, selaku JPU, pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan perlawanan hukum. "Pasti, pokoknya pasti kita bersikap. Tapi, sekali lagi, menunggu dulu pendalaman putusan dari kami," pungkasnya. (zid)
Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 12 Mei 2007
0 Comments:
Post a Comment
<< Home