Harga Tanah di Suramadu Melambung,
Investor Enggan Buka Usaha

Jembatan Suramadu. FOTO: Dok Surya

Hingga saat ini tak ada aturan jelas terkait pengaturan harga tanah untuk investasi swasta di kawasan Suramadu. Sehingga, harga tanah di kawasan itu terus melambung dan para investor semakin enggan membuka usaha.

“Khusus untuk pembangunan investasi publik memang ada aturan dan tata cara pembebasan tanah, mulai dari penentuan nilai jual obyek pajak (NJOP), pelibatan tim penilai independen (appraisal independent), dan adanya panitia pembebasan tanah (P2T). Tapi, untuk pembangunan investasi swasta seperti di kawasan Suramadu sampai saat ini tak ada aturan yang pasti,” kata Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Chairul Djaelani, Rabu (7/4/2010) di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya.

Karena tak ada aturan pasti, harga tanah di kawasan Suramadu saat ini tak terkontrol. Akibatnya, rencana pengembangan kawasan tersebut sebagai daerah industri dan pelabuhan sampai sekarang terbengkelai.

“Masyarakat ingin menjual berapapun tak ada larangan sehingga harga tanah pun semakin melambung. Padahal, situasi seperti ini sangat tak kondusif bagi pengembangan investasi,” kata Chairul.

Peran pemda Melihat situasi seperti ini, menurut Chairul Pemerintah Kabupaten Bangkalan harus bekerja keras memfasilitasi masuknya para investor. Langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan sosialisasi pada masyarakat agar investasi swasta bisa masuk.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf menyebut tingginya harga tanah di Madura merupakan bentuk euforia para spekulan tanah yang justru akan menghambat pengembangan investasi.

“Kalaupun harga tanah naik seharusnya yang wajar dan terukur secara bisnis. Kami meminta Bupati Bangkalan untuk mengatasi kendala ini karena sebenarnya banyak pengusaha yang ingin masuk,” ucapnya.

Berdasarkan data Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS), banyak investor yang mulai melirik kawasan Suramadu untuk pengembangan usaha. Kepala BPWS Eddy Purwanto mengungkapkan, beberapa investor yang hendak masuk adalah, tiga perusahaan pelabuhan besar dunia, dua perusahaan air bersih, satu perusahaan listrik, dan beberapa perusahaan pengelola jalan tol.

“Dengan adanya Suramadu dan pelabuhan di Madura, maka pengembalian modal usaha para investor akan cepat. Karena itu, pemerintah harus mengamankan tanah dari ulah para spekulan tanah agar investor-investor itu memastikan usaha mereka di Madura,” kata Eddy.

Sumber: Surya, Rabu, 7 April 2010

Labels: , , ,

1 Comments:

At 11:20 AM, Blogger Selimut said...

Daftar harga tanah Surabaya 2010

http://indonesia-perumahan.blogspot.com/2010/04/harga-tanah-surabaya-2010.html

 

Post a Comment

<< Home