Pulau Sitabok Laku Tiga Miliyar
Proses Pengosongan Pulau, Pemkab Bantah
Bukan hanya kasus dugaan penjualan tiga pulau di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang menghebohkan publik. Kasus serupa terjadi di Sumenep, tepatnya di Kepulauan/Kecamatan Sapeken.
Jika dulu publik Sumenep sempat diramaikan dugaan transaksi penjualan Pulau Sitabok di Kecamatan Sapeken, kini tampaknya tidak lagi sekadar transaksi. Kuat dugaan, penjualan Pulau Sitabok itu sudah mendekati kenyataan.
Hal itu dibuktikan dari pengakuan sejumlah warga setempat. Yakni, Satik, Mimik, dan Makruf. Ketiganya merupakan saudara dari keturunan Pak Besar, warga berpengaruh di Pulau Sitabok.
Tiga warga tersebut mengakui adanya kesepakatan harga jual beli Pulau Sitabok. Harga jual yang disepakati sebesar Rp 3 miliar. Itu dilakukan antara keluarga Pak Besar dengan H Zainal, pengusaha asal Bali. Nah, H Zainal inilah diduga memiliki koneksi dengan warga Kanada.
Ketiga warga dimaksud buka suara setelah merasa dicurangi oleh orang tuanya sendiri terkait masalah pembayaran. Penyebabnya, ketiganya memperoleh bagian dana dari uang muka (DP) tidak begitu besar. Sedangkan uang muka yang masuk mencapai Rp 150 juta.
Ketiganya marah lantaran pembayaran lanjutan dilakukan terhadap anak Pak Besar lainnya dari lain ibu, yakni Mustakim. Sehingga, ketiganya menolak untuk menandatangani akta jual beli dengan H Zainal. Sedangkan Pulau Sitabok sendiri di letter C informasinya atas nama Mimik.
Nah, Mimik inilah yang mengadukan masalah tersebut kepada aparat desa setempat. Kemudian, aparat desa melaporkan kasus ini kepada LSM Modern di Kecamatan Sapeken.
Ketua LSM Modern Sultan Habib kepada wartawan mengaku sudah bertemu dengan aparat desa di Pulau Sitabok. "Warga minta bantuan agar penjualan pulau tidak dilakukan. Sebab, warga tidak memiliki tempat tinggal lagi," katanya.
Dijelaskan, salah satu kesepakatan antara H Zainal dengan Pak Besar adalah pengosongan Pulau Sitabok. Sementara ada sekitar 30 warga yang tinggal di pulau kecil itu. Karena itu, warga lain menolak untuk pindah meski diimingi dengan penjualan tanah dengan harga tinggi.
"Saat ini dalam proses pengosongan pulau. Namun, warga tetap menolak. Sehingga, jual beli ini tetap terkendala. Nah, Pak Besar ini tetap membujuk warga agar meninggalkan pulau dengan iming - iming pembelian harga tinggi," papar Sultan.
Menurut Sultan, berdasarkan data di letter C, pemilik Pulau Sitabok secara keseluruhan tertera atas nama Mimik. Awalnya Mimik setuju untuk menjual pulau. Namun karena merasa ditipu, akhirnya masih terkendala dari segi kelengkapan administrasi.
Pulau Sitabok merupakan salah satu gugusan pulau di Kecamatan Sapeken. Luasnya sekitar 1 km persegi dengan bentuk memanjang. Akhir 2007 lalu kasus dugaan penjualan pulau ini sudah pernah mencuat. Bahkan, pemkab dan pusat turun tangan. Namun, tidak ditemukan adanya penjualan pulau.
Kepala Bappeda Sumenep Sunggkono Sidik melalui Kabid Percepatan Pembangunan Kepulauan Abd. Kahir membantah adanya kabar penjualan Pulau Sitabok. Menurut dia, kabar itu merupakan kabar burung seperti yang terjadi pada 2007 lalu.
"Pada 2007 kabar itu sudah ada. Dan, kini ada lagi. Tapi setelah dicek pemkab, ternyata tidak ada penjualan Pulau Sitabok," katanya.
Itu sebabnya, Kahir tetap meyakini bahwa sampai saat ini belum ada penjualan Pulau Sitabok kepada pihak mana pun. Dalihnya, belum ada bukti konkret mengenai penjualan pulau tersebut.
"Sekali lagi, kami pastikan sampai saat ini tidak ada penjualan Pulau Sitabok," tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Kecamatan Sapeken, Badrul Aini, mengatakan, bappeda seharusnya memantau situasi terkini di Pulau Sitabok. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, memang ada indikasi penjualan Pulau Sitabok.
"Seharusnya bappeda bergerak cepat. Jangan menunggu ada masalah. Apalagi, indikasinya ini memang ada penjualan. Seharusnya, itu sudah direspons sejak awal oleh bappeda," tandasnya. (zid/mat)
Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 28 Agustus 2009
Labels: penjualan pulau, peristiwa
0 Comments:
Post a Comment
<< Home