Konflik Pegaraman Makin Panas
Al Jihad Gagalkan Perampasan Garam oleh PT Garam
Perseteruan antara PT Garam dan Yayasan Al Jihad terus memanas saja. Setelah pekan lalu merampas hasil panen garam petani yang tergabung dalam Al Jihad, kemarin malam orang-orang PT Garam kembali hendak merampas garam petani. Tapi, aksi perampasan itu berhasil digagalkan.
Ternyata, upaya perampasan hasil garam itu merupakan kali kelima. Menurut Abdurrahman, koordinator lapangan Yayasan Al-Jihad, sebelumnya PT Garam telah mengambil hasil panen dari garapan milik Didik, Suharis, Munawar, dan Abu Sai. Terakhir, perampasan garam milik Firdaus di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, berhasil digagalkan.
Informasi yang dirangkum koran ini menyebutkan, usaha perampasan garam milik Firdaus dilakukan dua kali, sekitar pukul 00.00 dan menjelang subuh. Namun, aksi perampasan oleh orang-orang PT Garam itu berhasil dicegah oleh Abdurrahman dan teman-temannnya.
Abdurrahman cerita, orang-orang PT Garam yang ditugaskan merampas hasil garam petani Al Jihad itu adalah Mohammad Anwar dan kawan-kawan. Mereka membawa truk memasuki lokasi pegaraman milik Firdaus. Ketika tahu ada truk yang ditumpangi Anwar dan kawan-kawannya, salah satu warga curiga bahwa orang-orang PT Garam itu akan mangambil hasil panen garam milik Firdaus.
Dengan cepat, sekitar 100 petani garam yang tergabung dalam Al Jihad berusaha mencegah orang-orang PT garam itu merampas garam milik Firdaus. Meski nyaris bentrok, tak ada korban pada kedua belah pihak. Hanya, petani Al Jihad berhasil mengamankan garam yang akan dirampas.
Diperkirakan hasil penen garam yang hendak dirampas 3,5 ton. Dengan kejadian tersebut, kemarin sejumlah petani Al Jihad menjaga ketat garam milik Firdaus. "Kami akan menjaga hasil panen (garam) ini. Sebab, ada kabar hari ini (kemairn, Red) garam akan dijual ke Budiono," ungkap Abdurrahman.
Menurut dia, perampasan hasil panen garam telah menggunakan cara-cara preman. Selain itu, PT Garam telah melanggar hukum atas perjanjian hak garap. Alasannya, isi perjanjian menyebutkan, hak garap lahan pegaraman oleh Al Jihad dibatasi sampai masa modernisasi dimulai. Tanda bahwa modernisasi dimulai, ketika teluk Kali Gersik Putih dan Kali Saroka ditutup. "Jika hal itu telah dilakukan, baru perjanjian tersebut telah berakhir," tandas Abdurrahman.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum PT Garam Farid Zahid mengatakan, pihaknya tidak merampas garam milik petani. Tapi, mengambil hak PT Garam yang ada di petani.
Dia mengklaim hak PT Garam di petani masih ada. Sebab, hingga saat ini tidak pernah ada kontrak baru dengan para petani yang diduga bermasalah tersebut. "Jadi, kami hanya mengambil hak, bukan milik petani," dalihnya.
Menurut dia, PT Garam sudah memberikan kesempatan kepada petani. Itu dibuktikan dengan adanya beberapa kali kesempatan. "Kalau tidak salah sampai lima kali kesempatan. Tapi, ternyata tidak ada respons. Jika sekarang kami akan menerima, itu jika mau membuat kontrak dengan PT Garam," terangnya.
Farid menegaskan, pihaknya sudah menjelaskan secara detail dalam surat yang dikirimkan ke Al Jihad. Disebutkan, semua isi di areal pegaraman adalah milik PT Garam. (c22/zid/mat)
Sumber: Jawa Pos, Kamis, 06 Agustus 2009
0 Comments:
Post a Comment
<< Home