Pulau Saredeng Kecil Juga Dijual
Pemilik Proses Sertifikat, Transaksi dengan Pembeli Sitabok
Belum tuntas dugaan penjualan Pulau Sitabok, Kecamatan Sapeken, kini masalah serupa muncul. Setelah Pulau Sitabok, kini ada indikasi kuat Pulau Saredeng Kecil juga diduga dalam proses transaksi jual beli.
Pembelinya sama, H Zainal asal Bali. Orang ini dicurigai punya koneksi dengan warga Kanada dalam pembelian dua pulau tersebut.
Pulau Saredeng Kecil merupakan gugusan pulau di Kecamatan Sapeken. Pulau ini luasnya diduga melebihi Pulau Sitabok yang mencapai 4,5 hektare. Seperti di Pulau Sitabok, Pulau Saredeng Kecil juga telah berpenghuni.
Berdasarkan data yang dihimpun koran ini, jumlah penduduk di Pulau Saredeng Kecil sekitar 350 jiwa atau 40 kepala keluarga (KK). Pulau ini juga memiliki kekhasan hampir sama dengan Pulau Sitabok. Yakni, kekayaan biota laut dan keindahan pulau yang tidak ditemukan di gugusan pulau lainnya. Terutama, di sekitar gugusan pulau di Kecamatan Sapeken.
Jika tidak ada halangan, pemilik dominan di Pulau Saredeng Kecil, H Madani, juga akan menjual arealnya kepada H Zainal, pengusaha asal Bali. H Zainal yang disebut telah transaksi membeli Pulau Sitabok kepada keluarga Pak Besar seharga Rp 3 miliar.
Informasi penjualan Pulau Saredeng Kecil diungkapkan oleh Badrul Aini, anggota DPRD Sumenep asal Pulau Kangean yang dikenal memiliki basis massa di Kecamatan Sapeken. Badrul memgaku mendengar sendiri dari Kepala Desa Saseel, M. Idrus, jika H Madani telah mengurus proses transaksi penjualan areal tanah miliknya.
"Dari laporan Idrus, H Madani tengah proses pengurusan sertifikat tanahnya. Sebab, itu persyaratan untuk menjual tanahnya kepada H Zainal," kata Badrul kemarin siang.
Bahkan, beberapa waktu terakhir Madani sedang berada di Sumenep untuk proses sertifikasi tanahnya. "H Madani juga menghubungi teman saya agar bisa membantu proses sertifikasi tanahnya," terangnya.
Berdasarkan informasi dari Badrul, Pulau Saredeng Kecil 80 persen tanahnya diduga milik H Madani. Sisanya diduga telah menjadi hak milik orang lain dan tanah negara. "Berdasarkan informasi yang disampaikan Idrus, tanah milik H Madani telah ditawar Rp 1 miliar. Katanya, harga ini hampir jadi," ungkapnya.
Mengapa lebih murah dari Pulau Sitabok yang dipatok Rp 3 miliar? Menurut Badrul, Pulau Saredeng Kecil kalah pesona dibandingkan Pulau Sitabok. "Selain itu, warga di sana masih memiliki hak sebagian, beda dengan Sitabok," paparnya.
Meski tidak secara langsung Pulau Saredeng Kecil akan menjadi hak milik H Zainal yang dikenal berhubungan baik dengan investor asal Kanada, namun kata Badrul, publik menilai telah terjual. "Kalau sekitar 80 persen tanahnya sudah dijual, artinya hanya tinggal 20 persen milik warga setempat," jelasnya.
Badrul juga mengungkapkan, kepemilikan tanah di Pulau Saredeng Kecil tidak jauh berbeda dengan di Pulau Sitabok. Meski warga setempat menempati turun - temurun, namun bukan pemilik tanah sah.
"Jadi, di Pulau Saredeng Kecil umumnya juga milik perorangan, yakni H Madani. Kebanyakan warga hanya numpang saja," pungkasnya.
Badrul menjelaskan, investor asal Bali itu memang mengatasnamakan dirinya sebagai pembeli lahan. Namun, arah pengembangannya tetap akan dilakukan oleh pihak investor asing. "Informasi yang saya terima, investor yang akan mengelola itu dari Kanada dan Singapura," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Sapeken Hainor Rasyid kembali menegaskan, sampai saat ini pihaknya tidak mendengar adanya penjualan pulau. Yang ada, kata dia, warga menjual areal tanahnya di gugusan pulau di Kecamatan Sapeken.
"Seperti di Sitabok, bukan pulaunya yang dijual. Pulau tidak boleh dijual, tapi tanah milik perorangan yang dijual," katanya melalui saluran telepon kemarin siang.
Disinggung adanya informasi bahwa Madani selaku pemilik dominan telah mengurus sertifikasi tanahnya, menurut Hainor, bisa jadi yang bersangkutan hendak menjual tanahnya. Tapi, dia menegaskan, penjualan tanah hanya sebatas milik pribadi Madani.
Sedangkan yang terkait dengan Pulau Saredeng Kecil, tetap tidak bisa diperjual - belikan. "Jadi, tidak ada penjualan Pulau Saredeng Kecil itu. Lha wong saya juga punya tanah di Saredeng Kecil," pungkas Hainor yang memang asli Kecamatan Sapeken ini. (zid/mat)
Sumber: Jawa Pos, Minggu, 30 Agustus 2009
Labels: penjualan pulau, peristiwa
0 Comments:
Post a Comment
<< Home