DPRD Melempem Sikapi Pro-Kontra Sekkab
MENJELANG purna tugas, kinerja DPRD Sampang tak lagi terkesan dinamis. Bagaikan sidang paripurna membahas pengangkatan Sekkab Hermanto yang merupakan tindak lanjut hasil kesimpulan tim Pansus DPRD, beberapa kali molor.
Memang, dengan merosotnya kinerja legislatif ini ada beberapa anggapan. Di antara disebabkan karena kesibukan anggota DPRD menyongsong Pemilu, lebih-lebih mereka yang kembali menjadi caleg. Ada juga beranggapan karena dewan memang tidak serius lagi menyikapi persoalan Sekkab Sampang tersebut.
Namun semua itu dibantah Ketua DPRD, KH Abdul Mu’in Zain. Dia menegaskan kinerja DPRD tetap berlangsung normal. Pihaknya juga tidak akan main-main menyikapi persoalan tersebut. “Itu anggaran orang saja. Semua normal-normal saja, dan kita tetap konsisten menyikapi persoalan pengangkatan Sekkab,” ujarnya.
Dijelaskan, molornya paripurna pembahasan hasil kesimpulan tim Pansus soal jabatan Sekkab itu bukan karena faktor kesengajaan. Namun lebih disebabkan wakil ketua DPRD, H Hasan As’ari, selaku koordinator tim Pansus,--membidangi Komisi A dan B, disibukkan dengan urusan pribadi.
Sehingga hasil kesimpulan temuan tim Pansus belum sempat diserahkan kepada pimpinan dewan. “Saya tegaskan bahwa saya tidak bermaksud intervensi terhadap kebijakan birokrasi, namun masalah tersebut sudah menyangkut kepentingan publik,” kata A. Mu’in.
Sehingga legislatif sebagai fungsi kontrol, lanjut dia, berkewajiban meluruskan polemik pengangkatan Hermanto sebagai Sekkab Sampang. “Tapi jika memang temuan tim Pansus nantinya terbukti ada indikasi penyimpangan prosedural, saya akan mengusulkan kepada bupati agar meninjau ulang,” tegasnya.
Soal merebaknya rumor adanya “main mata” antara eksekutif dan legislatif, Mu'in menjamin sampai detik ini tidak ada deal khusus dengan pihak mana pun dalam menyikapi hasil kesimpulan tim Pansus.
Lalu dia kembali menegaskan apabila semua telah rampung,--kapan pun pihaknya siap mengirimkan surat pemberitahuan kepada bupati maupun Gubernur Jatim, tentang temuan tim pansus tersebut. “Selama status jabatan Sekkab menjadi polemik, justru yang paling dirugikan adalah saudara Hermanto,” katanya.
“Jadi sebaiknya persoalan itu harus segera diselesaikan agar posisi jabatan paling strategis dalam jajaran birokrasi itu menjadi jelas, baik secara mekanisme maupun aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan jika tim pansus menemukan unsur tindak pidana dalam proses pengangkatan Hermanto, maka pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi. “Dan yang bisa melakukan melakukan upaya hukum, adalah masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan eksekutif,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan tim Pansus, Hermanto belum pernah menduduki 2 kali jabatan struktural eselon II/B yang berbeda. Padahal dari keterangan Kabiro kepegawaian Depdagri dalam pasal 1 ayat 2 b, wajib dipenuhi. Artinya calon Sekkab harus menduduki sekurang-kurangnya 2 kali jabatan eseloan II/B yang berbeda. Kecuali untuk daerah pemekaran boleh mengabaikan ketentuan itu karena keterbatasan pejabat di strata eselon itu.
Janggalnya lagi, jabatan Hermanto dicantumkan sebagai salah satu persyaratan yang diajukan ke Depdagri, adalah sebagai staf ahli Bupati Sampang, yang justru tanpa mengunakan Surat keputusan (SK). Sehingga tim Pansus semakin penasaran,--ada apa dibalik semua kebijakan Bupati Noer Tjahja yang mengangkat Hermanto, sebagai Sekkab Sampang. (A. HAIRRUDIN)
Sumber: Surabaya Post, Sabtu, 14 Maret 2009
0 Comments:
Post a Comment
<< Home