Dewan Setuju Ditangguhkan
PAMEKASAN (SINDO) - Ketua DPRD Pamekasan Kholil Asy’ari menyatakan tidak keberatan pencairan dan tunjangan komunikasi intensif (TKI) sebagaimana diatur PP No 37/2006 ditangguhkan. Apalagi, kata Kholil, peratuaran tersebut masih dalam proses revisi.
”Sebelum proses revisi PP No 37/2006 selesai, kami tidak sepakat pencairannya ditangguhkan,” terangnya saat menghadiri acara di Palengaan, kemarin. Sekretaris DPC PPP ini menyatakan, saat ini PP No 37/2006 banyak menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Yang disayangkan Kholil, opini yang berkembang di masyarakat, seolah-olah munculnya peraturan tersebut atas kehendak anggota DPRD. Padahal, anggota DPRD tidak tahu menahu soal tersebut. sebab, peraturan tersebut dirumuskan dan digodok di Jakarta.
”Masyarakat menyangka seolaholah anggota DPRD yang menghendaki tunjangan tersebut. Inilah yang perlu diluruskan, kami tidak pernah meminta apalagi mendesak pemerintah pusat membuat peraturan itu”, tambahnya. Politisi yang dikenal low profile ini menambahkan, sekalipun dana TKI itu diberlakukan semuanya akan kembali kepada konstituen.Dan tidak ada ceritanya dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
”Namanya saja dana tunjangan komunikasi intensif, maka akan digunakan untuk komunikasi dengan konstituen,” terang alumnus STAIN Pamekasan ini. Hal senada disampaikan Bupati Pamekasan Ach Syafi’i. Orang nomor satu di jajaran Pemkab Pamekasan ini mengatakan, meskipun dana TKI telah dialokasikan pada APBD 2007, tetapi tidak bisa serta merta dicairkan.
Pihaknya masih menunggu proses revisi PP No 37/2006. ”Kalau revisi sudah selesai, dana TKI baru kita cairkan. Kalau tidak menunggu hasil revisi takut ada kekeliruan,” jelas Syafi’i. Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FDIP) Jember Hari Sumarsono menyatakan siap mengembalikan dana TKI jika ada instruksi tertulis sudah sampai ditangan DPC PDIP.
”Hanya saja,instruksi itu apakah benar mengembalikan dana tunjangan yang dirapel atau yang hanya tunjangan operasional saja. Intinya, sebagai kader partai kita siap menjalankan instruksi pusat,”kata Hari. Anggota Komisi C DPRD Jember ini juga mengatakan, pi haknya akan menggelar rapat tertutup seluruh anggota FDIP untuk membahas instruksi DPP PDIP.
”Besok (hari ini, red) usai rapat paripurna kita akan rapat untuk menelaah lebih dalam soal adanya instruksi DPP,”tukasnya. Anggota FDIP yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Jember Hidayatulah mengatakan, terkait sikap resmi maupun mekanisme implementasi instruksi DPP PDIP tetap akan dibahas. ”Yang jelas, bentuk sikap resmi maupun cara menjalankan sikap resmi akan dirapatkan melalui fraksi maupun kelembagaan cabang. Kita tidak gegabah dulu untuk mengembalikan secara langsung ,”kata Hidayatulah.
Berbeda dengan FDIP, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dan Fraksi Golkar nampak tidak menggubris adanya revisi atau tidak terkait PP No 37/2006 tersebut. ”Pencairan dana tunjangan sudah sesuai aturan yakni apa yang termaktub dalam PP No 37/2007.Apalagi APBD Jember juga mampu, kalaupun ada revisi,ya kita tunggu,”kata Wakil Ketua DPRD Jember Machmud. (ahmad baidowi/p juliatmoko)
Sumber: Seputar Indonesia, Senin, 22/01/2007
0 Comments:
Post a Comment
<< Home