Polsek Dijaga Ketat

Khawatir Aksi Susulan Massa setelah 6 Pelaku Ditahan

Aksi perusakan Mapolsek Talango oleh ratusan massa mendapat perhatian serius Kapolres AKBP Darmawan. Kapolres memerintahkan jajarannya untuk siaga. Itu setelah polisi menangkap enam orang yang diduga merusak mapolsek.

Seperti diberitakan, ratusan warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, mendatangi Mapolsek Talango (21/6). Warga melempari mapolsek dengan batu. Akibatnya, sejumlah fasilitas mapolsek rusak. Akibat amuk massa itu Kapolsek AKP Edy Heryanto luka.

Massa datang ke mapolsek untuk membebaskan warga Cabbiya, Anam, yang ditahan. Anam ditahan lantaran diduga terkait kasus pengrusakan rumah DH, warga Dusun Jeruk Porot, Desa Cabbiya, beberapa waktu lalu. Rumah Dahri dirusak warga karena ditengarai memiliki ilmu santet.

Pascaperusakan Mapolsek Talango, Kapolres memerintahkan jajarannya untuk melakukan tiga hal. Pertama, mengintruksi jajarannya mengamankan mapolsek. Kedua, meminta siapa saja yang pantas diduga sebagai pelaku perusakan diperiksa. Ketiga, memerintahkan jajarannya menciptakan situasi kondusif di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).

Tiga atensi pimpinan polres tersebut ditindalanjuti jajarannya. Pascaperusakan, enam pelaku yang diduga merusak mepolsek ditangkap. Mereka adalah HD, MN, MH, MI, SH, dan MS. Semuanya, warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango. Kuat dugaan, perusakan mapolsek diotaki enam pelaku yang saat ini meringkuk di tahanan polres itu.

Kapolres menegaskan, semua warga yang diduga merusak mapolsek diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurut dia, warga yang diamankan petugas saat ini diperiksa di Mapolres Sumemep Jl Urip Sumoharjo. "Kasus ini terus dikembangkan," kata Darmawan.

Pihaknya menengarai, ada orang lain yang pantas diduga sebagai pelaku di luar enam orang yang telah diamankan itu. Hanya, Kapolres belum bersedia menyebut pihak lain dimaksud. "Nanti sajalah. Tunggu perkembangan selanjutnya," elaknya saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Para pelaku perusakan disangka melanggar pasal 170 KUHP (secara bersama-sama melakukan kekerasan ke orang dan benda). Mereka diancam hukuman lima tahun penjara. (abe/mat)

Sumber: Jawa Pos, 23/06/08

0 Comments:

Post a Comment

<< Home