Tuduhan Korupsi Prematur
Kusbachrul-Krisna Budi dan Rekan dari Surabaya, kuasa hukum Moh. Fadillah, kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kemarin menyatakan sangkaan yang dituduhkan jaksa pada kliennya terlalu prematur.
Dalihnya, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret kliennya sebagai tersangka, belum terungkap sama sekali potensi nilai kerugian keuangan negara. Sehingga, sikap jaksa yang menahan kliennya dinilainya tidak adil.
Krisna Budi menjelaskan, kliennya dibelit sangkaan korupsi dalam kasus dugaan penyimpangan proyek kelistrikan di daerah terpencil dan kepulauan serta desalinasi. Namun, selama proses penyidikan, tim penyidik belum juga membeber letak kerugian keuangan negara. "Ini membuat kita heran dan kaget. Kok tim penyidik sampai mengeluarkan kebijakan untuk menahan klien," ujarnya melalui saluran telepon.
Namun, secara kelembagaan termasuk kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga, kliennya lebih memilih ikut alur tim penyidik yang ingin menahannya. "Klien saya tidak menyerahkan diri atau pun ditangkap. Klien saya hanya mengikuti alur. Sebab, surat perintah penahanannya ternyata sudah keluar. Ini yang membuat klien saya berpikir lebih baik menuruti keinginan tim penyidik," tuturnya.
Kliennya juga belum pernah diperiksa sekali pun sebagai tersangka. Sebelumnya, tim penyidik hanya pernah memeriksa kliennya satu kali dalam kapasitas sebagai saksi.
"Sampai hari ini (kemarin, Red) pun klien saya yang kini ditahan belum menerima pemberitahuan secara resmi dari tim penyidik tentang jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka," ujarnya.
Krisna berusaha menjelaskan kronologis sikap kliennya yang memilih datang sendiri datang sendiri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. "Selasa (25/9) itu, saya yang mendampingi klien datang ke kejari. Sebab, tim penyidik ternyata telah mengeluarkan surat perintah penahanan. Kita berpikir lebih baik datang ke jaksa daripada dianggap lari dan nantinya klien saya malah ditetapkan sebagai buron," katanya kepada koran ini.
Sekadar mengingatkan, tim penyidik Kejati Jatim yang dipimpin Samsul Arifin menetapkan Fadillah sebagai tersangka sejak 2 Agustus lalu. Fadillah dinilai pengguna anggaran (PA) dalam kasus dugaan korupsi di ESDM. Yakni, proyek pengembangan kelistrikan di daerah terpencil dan kepulauan serta desalinasi (pengolahan air laut menjadi air tawar) di Kecamatan Gili Genting. Total
proyeknya sekitar Rp 3 miliar. (yat)
Sumber: Jawa Pos, Kamis, 27 Sept 2007
0 Comments:
Post a Comment
<< Home