Tolak Penangguhan Tersangka BPRS
Tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Abdul Sukkur, Mohammad Toha dan Ahmad Masyuni (baru menyerahkan diri Rabu (19/9) sore harus bersabar menghuni penjara Lapas Sumenep.
Masalahnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak akan menangguhkan penahanan tersangka. Kepastian ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hartadi SH MH menanggapi pengajuan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka Abdul Sukkur dan Mohammad Toha, Kamis (20/9). "Wong sudah tahu tidak bakal diterima (penangguhan penahanan) kok ditanya," kata pria asli Jogjakarta.
Hartadi mengaku memiliki alasan yang kuat untuk menolak penangguhan tersebut karena masih diperlukan untuk proses pemeriksaan. Dikhawatirkan dengan penangguhan akan mempersulit jalannya pemeriksaan.
Kuasa hukum terdakwa Tito Supriyanto SH dari Syaiful Ma'arif & Partner saat dikonfirmasi membenarkan adanya penolakan penangguhan penahan itu. Meski begitu Tito mengaku tidak akan pantang semangat untuk terus memperjuangkan hak kliennya. Dia mengaku sudah mengajukan adanya gelar perkara ke Kejati Jatim maupun Kejagung. Namun hingga kini belum mendapatkan jawaban."Gelar perkara ini untuk membuka kasus ini secara jelas. Karena kami menilai belum ada data permulaan yang cukup untuk menjerat klien kami," kata Tito.
Sementara Kejati terus ngebut menyelesaikan berkas perkara ketiga tersangka BPRS. Penyidik Kejati kembali memanggil pejabat Sumenep yakni Kabag Hukum Pemkab Sumenep Abdurrahman SH, Bendahara Proyek Akuisisi dan penyertaan Modal BPRS pada Kantor Pengelolaan Kekayaan Daerah Asmoni serta Staf Bagian Keuangan Pemkab Sumenep Achmad Subaidi.
Menurut ketua tim penyidik Syamsul Arifin SH, pemanggilan saksi ini untuk mengetahui proses akuisisi BPRS serta penguatan modal yang dikucurkan dari APBD Sumenep. Namun secara rinci Syamsul enggan menjelaskan.
Informasi yang diterima Surya, dalam proses akuisisi ini, Pemkab Sumenep menyalurkan anggaran Rp 40 miliar, Rp 500 juta di antaranya untuk proses akuisisi dari PT BPR Dana Merapi Sidoarjo, Rp 14,5 miliar untuk penguatan modal dalam proses akusisi. Sedangkan Rp 25 miliar diberikan ketika BPRS sudah diakuisisi Pemkab Sumenep. "Saat itu Muhammad Toha masih menjadi Kepala Badan Keuangan Pemkab Sumenep belum komisaris. Sehingga tidak benar kalau ini ditarik masalah perbankan," kata penyidik Kejati yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/9). st19/st2
Sumber: Surya, Friday, 21 September 2007
0 Comments:
Post a Comment
<< Home