Fadillah Sakit, Pemeriksaan Gagal

Kasus Dugaan Korupsi Kantor ESDM

Sumenep, Jawa Pos - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kemarin gagal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi di kantor energi dan sumber daya mineral (ESDM) Sumenep, Moh. Fadillah. Tersangka yang dijadwalkan dimintai keterangan pada pukul 08.30 di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, tidak hadir dengan alasan sakit.

Koordinator Tim Penyidik Kejati Jatim Samsul Arifin mengatakan, pihaknya menerima surat dari Sekkab Sumenep H Fen A Effendi Said. Isi surat itu memberitahukan tersangka sedang sakit. "Surat tersebut juga dilampiri surat keterangan dokter dari RSD H Moh. Anwar Sumenep. Alasan ini bisa diterima secara hukum. Sebab, tersangka yang sakit ditandai bukti adanya surat keterangan dokter," terangnya di aula Kejari Sumenep.

Kemarin pemeriksaan kali pertama sejak Fadillah ditetapkan sebagai tersangka. Karena gagal, tim penyidik menjadwal ulang pemeriksaan lagi. "Beban tugas kita kan tidak hanya menangani kasus ini. Kita akan lakukan koordinasi di internal tim penyidik sebelum meminta pimpinan secara resmi mengajukan surat panggilan lagi bagi tersangka," terangnya.

Samsul kembali menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan setiap kasus dugaan korupsi dilakukan secara sistematis dan prosedural. Tim penyidik selalu bertindak hati-hati dan cermat berdasarkan aturan main yang ada. "Silakan kalau ada yang menilai kita sembrono. Kita tidak akan menanggapi kasak-kusuk seperti itu. Untuk melayangkan surat panggilan saja, kita punya prosedur tetap. Kita tidak main-main," tandasnya.

Selain menjadwalkan kembali pemeriksaan tersangka, tim penyidik kejati akan meminta keterangan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi ESDM. Namun, pemeriksaan saksi kembali dilakukan di Surabaya. "Pekan ini ada pemeriksaan saksi. Tapi, saya lupa jumlah dan nama saksi yang akan diperiksa. Saya juga lupa tidak bawa berkas mengenai rencana panggilan para saksi itu lho," terangnya lalu tersenyum.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil evaluasi tim penyidik kejati, ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fadillah sebagai tersangka. Tersangka adalah pengguna anggaran (PA) dalam proyek pengembangan kelistrikan di daerah terpencil dan kepulauan serta proyek desalinasi yang merupakan objek kasus. Total proyeknya sekitar Rp 3 miliar.

Samsul juga mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan kasus ESDM dan PT BPRS Bhakti Sumekar, pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan surat perintah penyitaan, penyimpanan, dan penyegelan barang bukti yang diperlukan. "Untuk kasus ESDM, kita akan mengecek objek penyidikan secara terbuka. Siapa pun boleh ikut ke lapangan dengan catatan tidak mengganggu kita. Tapi, waktunya belum ditentukan," ujarnya. (yat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 09 Agt 2007

0 Comments:

Post a Comment

<< Home