Terkesan Bagi-bagi Proyek

Pelaksanaan proyek fisik 2007 di Kabupaten Sampang senilai Rp 200 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), terkesan hanya bagi-bagi proyek. Karena dalam proses tendernya diduga tak sesuai Keppres 80/2003. Bahkan sebagian rekanan yang mendapat proyek, tidak mendaftar kepada panitia pembinaan jasa konstruksi.

Akibat kebijakan satuan kerja (satker) dinas teknis terkait, yang tidak tegas dalam menerapkan Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan barang dan Jasa. Sehingga proyek fisik 2007 menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan. Misal, proyek jalan di Kec. Camplong kini terancam terbengkalai, karena tokoh masyarakat dan warga setempat melarang pihak rekanan mengerjakan proyek tersebut.

Nur Hasan, tokoh masyarakat Desa Sejati, Kec. Camplong, mengancam, selama Pemkab Sampang tidak memperhatikan aspirasi warga setempat, maka semua rekanan tidak diperbolehkan mengerjakan proyek fisik di daerah itu. Karena sesuai dengan komitmen satker sejak awal, lebih memperberdayakan rekanan dan warga setempat. "Sebenarnya warga Camplong tidak bermaksud ingin menghambat pembangunan, tapi hanya menuntut agar program pemberdayaan lebih dikedepankan. Jika memang pemerintah benar-benar ingin menerapkan Keppres No 80, lebih baik dilakukan tender bebas. Bukan bagi-bagi proyek seperti sekarang," protes Nur Hasan, dikonfirmasi Senin (8/10).

Beberapa proyek jalan yang tidak dikerjakan oleh para rekanan, karena dilarang warga setempat, antara lain, proyek jalan kabupaten, Desa Batu Karang-Desa Pamolaan, jalan kabupaten Desa Madupat-Kec. Omben. Proyek jalan poros desa, Tanjung-Sejati dan Camplong-Rabasan serta proyek jalan hot mix di Desa Prajjan. Padahal Surat Perintah Kerja (SPK) sudah turun, serta pihak rekanan telah mendatangkan sejumlah material berupa batu dan pasir, sehingga proyek tersebut terbengkalai

Protes keras juga disampaikan, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Sampang, Afifuddin. Dia mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika Pth Bupati Sampang, Drs H Chusnul Arifien Damuri, tidak segera melakukan tender ulang proyek fisik 2007 tersebut.

Dia mensinyalir, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyimpangan dan sarat dengan unsur KKN. Sehingga ia menuding proses tender tersebut sudah jelas menyalahi aturan Keppres no 80/2003, sebagai acuan baku tentang pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan pemerintah. "Satker sebagai pengambil kebijakan, tidak jelas dalam menentukan kreteria rekanan yang mendapat proyek, sehingga terkesan tidak transparan dan diskriminatif. Bahkan asal main tunjuk tanpa melalui mekanisme dan prosedur Keppres 80, hanya berdasarkan unsur kedekatan serta intimidasi dari pihak lain," ungkap Afifuddin.

Menurutnya, Chusnul harus bersikap tegas dalam menyikapi persoalan tender proyek fisik yang amburadul itu. Karena dia menengarai ada beberapa rekanan yang mendapat proyek, ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh tim panitia Pembinaan jasa konstruksi. "Jika situasi seperti itu tetap dibiarkan, tentu akan berpengaruh terhadap kualitas proyek fisik yang dikerjakan oleh pihak rekanan. Bahkan saya khawatir dalam pengerjaannya banyak ditemukan proyek tak sesuai bestek, karena tidak tegasnya Satker dalam menentukan tender proyek," katanya

Sementara itu berdasarkan data Panitia Pembinaan Jasa Konstruksi Pemkab Sampang, daftar rekanan terseleksi (DRT) yang memenuhi persyaratan sebanyak 790 rekanan. Tapi dalam praktiknya malah muncul sebanyak 900 rekanan yang mendapat proyek. Ini membuktikan sebanyak 110 rekanan yang tidak lolos dalam proses seleksi, namun dipaksakan mendapat proyek.

Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekkab, H Malik Amrullah SH, ketika dikonfirmasi, menyatakan, tim pembina memang telah mengeluarkan daftar rekanan yang masuk berdasarkan persyaratan yang telah terpenuhi sebanyak 790 rekanan. Tapi jika malah berkembang hingga mencapai 900 rekanan, dia mengaku bukan kewenangannya. "Saya tidak ikut membagi proyek fisik, karena itu memang bukan kewenangan saya. Lebih baik Anda tanyakan kepada Satker yang membagi-bagi proyek tersebut kepada para rekanan," kilahnya. (Achmad Hairuddin)

Sumber: Surabaya Post, Senin 08/10/2007


0 Comments:

Post a Comment

<< Home