Tolak Serahkan Lahan
Perjuangan panjang petani garam untuk mendapatkan hak garap di lahan milik PT Garam nampaknya harus gigit jari. PT Garam menolak menyerahkan lahannya dan memilih menempuh lewat jalur hukum. Penegasan itu disampaikan kuasa hukum PT Garam, Wiyono Subagyo SH dalam jumpa persnya di Aula PT Garam, Senin (8/10). Menurutnya, PT Garam sudah cukup toleran dan beritikad baik dengan mengalokasikan sebagian lahannya untuk dikelola petani garam sesuai keputusan direksi PT Garam.
Dikatakan, pascakeluarnya rekomendasi DPR RI tanggal 26 Desember 2006 lalu, telah digelar pertemuan antara PT Garam dengan petani garam yang difasilitasi Bakorwil IV Madura. PT Garam telah menunjukkan itikad baik dengan telah mengalokasi sebagian lahannya untuk digarap petani garam Sumenep, Pamekasan dan Sampang.
Sesuai keputusan direksi PT Garam lahan yang disediakan masing-masing 75 hektare untuk wilayah pegaraman I Sumenep, 78 hektare di pegaraman II Pamekasan dan 50 hektare di wilayah pegaraman III Sampang. "Namun pada pertemuan tanggal 27 September 2007 petani garam ngotot menggarap semua lahan milik PT Garam," ujar Wiyono.
Karena pihaknya menolak, kendati Bakorwil IV pernah meminta kepada PT Garam untuk menyerahkan 10 % dari total aset lahannya juga ditolak direksi. Karena jika diserahkan kepada petani dipastikan akan mempengaruhi produksi garam. "Jumlah lahan yang disediakan direksi itu sudah keputusan final dan kami tidak akan menyerahkan sejengkal tanah melebihi yang disediakan. Jika mau, mari kita selesaikan lewat jalur hukum," tegasnya.
Ditambahkan Wiyono, sebelum rekomendasi dari DPR RI terbit, PT Garam telah melakukan kerja sama hak garap dengan petani garam yang tergabung dari beberapa yayasan petani garam di Madura. Di antaranya dengan Yayasan Pelaba sebanyak 108 hektare, dengan Yayasan Al-Jihad 290 hektare serta dengan petani garam langsung sebanyak 940 petani. "Kalau kami kembali memberikan peluang hak garap itu sudah maksimal. Bilamana ditolak, kami sudah tidak ada toleransi lagi," tegasnya.
Sementara Ketua Yayasan Tanah Leluhur (YTL) Masrawi mengaku perjuangannya masih belum selesai. Pihaknya bersama seluruh elemen yayasan petani garam di Madura usai Lebaran akan mengambil alih lahan PT Garam sebagaimana diamanatkan DPR RI. "Sesuai rekomendasi semua hak garap diberikan kepada petani, sedangkan PT Garam hanya sebagai pembina untuk mengarahkan mutu garam sesuai standar yang dikehendaki PT Garam," tandas Masrawi. (st2)
Sumber: Surya, Tuesday, 09 October 2007
0 Comments:
Post a Comment
<< Home