Tepis Tak Punya Unit Pelayanan Terpadu

Pamekasan, Jawa Pos - Pernyataan Direktur Elpeda Bangkalan tentang dugaan tidak adanya unit pelayanan terpadu (UPT) di empat kabupaten di Madura, langsung dibantah Pemkab Pamekasan. Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan konteks objektif di lapangan. Alasannya, Pamekasan telah memiliki UPT sejak tahun 1998 lalu.

Seperti diberitakan, Direktur Elpeda Safi’ SH mengatakan, pemkab 4 kabupaten di Madura dinilai telah melanggar Permendagri 24/2006. Sebab, tidak ada satu pun yang membentuk perangkat daerah berupa UPT. Padahal, merupakan kewajiban hukum para bupati dan kepala daerah di Indonesia untuk membentuk UPT.

Bupati Pamekasan melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs Atok Suharyanto mengatakan, pihaknya cukup terkejut membaca pernyataan Direktur Elpeda. Sebab, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi objektif di lapangan.

"Seharusnya dilakukan survei terlebih dahulu biar datanya akurat. Apalagi kondisi di lapangan memang jauh berbeda dengan yang disampaikan," ujar Atok yang juga Koordinator UPT Pamekasan di ruang kerjanya, kemarin.

Dijelaskan, pemkab tidak bermaksud reaktif. Melainkan, sekedar ingin meluruskan terhadap sesuatu yang dianggap keliru. "UPT di Pamekasan sudah ada sejak tahun 1998. Terus, dalam perjalanannya direvitalisasi pada tahun 2004. Dan, sampai sekarang masih setia melayani sejumlah keperluan masyarakat," jelasnya.

Upaya revitalisasi sejak 2004 dalam rangka merubah fungsi, sistem dan mekanisme operasional UPT. "Sejak revitalisasi dilakukan, keberadaan UPT semakin kokoh dalam bidang pelayanan. Harapan masyarakat menikmati pelayanan satu atap dan satu pintu sudah terwujud," kata Atok.

Selain itu, sambungnya, upaya revitalisasi 2004 diorientasikan untuk pelayanan sistem manajemen mutu ISO 9000: 2000 di instansi pemerintah. Hal itu disesuaikan dengan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Aparatur Negara.

"Komitmen kita sama seperti awal berdirinya UPT, yakni untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu ruwet mengurusi sejumlah kebutuhan, mulai pelayanan publik hingga perizinan," terang Atok panjang lebar.

Sejak direvitalisasi 2004, sejumlah kebutuhan publik mulai dilayani di UPT Jalan Jokotole (gedung pemkab lama). Di antaranya, pembuatan KTP, akta kelahiran, ijin tontonan, ijin prinsip, ijin HO, IMB, ijin trayek angkutan, ijin apoteker, ijin operasional hotel, ijin perdagangan, dan sejumlah ijin lainnya.

"Perlu diketahui juga, UPT di Pamekasan sedang dalam upaya menuju pelayanan SNI (Standar Nasional Indonesia). Untuk itu, kini pemkab dalam tahap proses pembahasan Perda tentang UPT sebagai payung hukum. Sebelumnya kan cuma melalui SK Bupati," tutur Atok. (zid)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 12 Juli 2007

0 Comments:

Post a Comment

<< Home