Usul Ubah Nama Kabupaten

Menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep
Sumenep, Jawa Pos - Berbagai upaya dilakukan DPRD Sumenep untuk mempertahankan wilayah kabupaten ini. Setelah membentuk kelompok kerja (pokja) Maleo, kini giliran Komisi B yang mengusulkan perubahan nama kabupatennya. Komisi ini menginginkan agar nama Kabupaten Sumenep diganti Kabupaten Kepulauan Sumenep.

Usulan ini tertuang dalam rekomendasi Komisi B DPRD Sumenep kepada Bupati Sumenep. Gagasan perubahan nama kabupaten ini, tercetus setelah Komisi B beberapa waktu lalu berkunjung ke Kepulauan Riau.

Ketua Komisi B, Unais Ali Hisyam mengatakan, perubahan nama kabupaten itu sangat penting. Sebab, akan berdampak kepada pengakuan pemerintah terhadap batas wilayah kabupaten ini. Saat ini, lanjut Unais, hal tersebut masih simpang siur.

"Kami telah merekomendasikan ke bupati atas nama Komisi B, agar dilakukan upaya perubahan nama Kabupaten Sumenep," katanya.

Perubahan itu, lanjutnya, dengan menyebutkan batas wilayah. Sebab, dalam UU 12/1950 tentang pembentukan Kabupaten Sumenep, tidak diperjelas batasan wilayahnya. Sehingga, ini menyebabkan kesimpangsiuran legalitas batas wilayah Kabupaten Sumenep. Perubahan nama kabupaten itu, kata Unais, tidak sulit. "Kita tinggal mengusulkan agar direvisi Undang-undang 12/1950 itu," terangnya.

Untuk menyebutkan batas wilayah dalam revisi UU 12/1950 itu, tambahnya, perlu pengukuran ulang batas wilayah. "Faktanya Sumenep adalah wilayah kepulauan. Fakta itu tidak terbantahkan. Saya kira penyempurnaan ini akan mempertegas fakta kabupaten kepulauan dan juga batas wilayah kabupaten ini," tegasnya.

Jika nama Kabupaten Sumenep ditambah dengan kepulauan, maka tegas Unais, akan berpengaruh terhadap batas wilayah kabupaten ini. Sehingga, pengukuran wilayah kabupaten ini berdasarkan prinsip negara kepulauan. Ketika pengukurannya dilakukan dengan prinsip negara kepulauan, maka akan diukur dari titik pulau terluar.

"Sehingga batasan wilayah antara pulau satu dengan pulau yang lain, adalah milik Sumenep. Bukan seperti yang dipahami selama ini (Permendagri 8/2007), di antara pulau ke pulau itu ada wilayah laut Nasional," jelasnya. Menurutnya, usulan perubahan nama kabupaten ini, bisa bersamaan dengan yudicial rebiew Permendagri 8/2007.

Lebih jauh Ketua DPC PKB Sumenep ini mengungkapkan, Kepulauan Riau juga memiliki konflik yang sama dengan Sumenep, yakni masalah batasan wilayah. "Ini juga sedang diproses dalam sebuah forum pemerintahan kepulauan." Setelah menambah nama kepulauan, saran Unais, Sumenep perlu ikut serta dalam forum pemerintahan kepulauan. Sehingga dalam memperjuangkan masalahnya tidak sendiri-sendiri.

Dia berharap, rekomendasi dari Komisi B tersebut segera ditindaklanjuti Bupati Sumenep. Karena menurut Unais masalah ini cukup mendesak dan perlu segera ditangani. (zr)
Sumber: Jawa Pos, 20/07/07

0 Comments:

Post a Comment

<< Home