Anak Panti Dapat Bantuan Kebutuhan Dasar

Pamekasan, Surabaya Post - Sebanyak 84 Panti Sosial di Pamekasan tahun 2007 ini mendapat bantuan program Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar dari Departemen Sosial. Bantuan itu berupa dana untuk membeli kebutuhan makanan dan lauk pauk agar kebutuhan dasar hidup anak asuh tercukupi. Jumlah dana yang diterima panti sosial di pamekasan untuk rogram ini mencapai Rp 1,7 miliar. Program ini akan berlangsung selama tiga tahun.

Kepala Kantor Sosial Pamekasan, Ahmad Ali, mengatakan, dalam program bantuan ini setiap panti sosial mendapat bantuan Rp 20,9 juta untuk memenuhi kebutuhan 25 orang anak asuh. Rinciannya untuk setiap anak per hari mendapatkan subsidi bantuan rata-rata Rp 2.300. "Karena anggaran yang ada terbatas, maka tiap panti hanya mendapat jatah 25 orang, ini ketetapan dari Depsos pusat langsung," katanya, Sabtu (23/6).

Dibandingkan dengan daerah tingkat II lain di Jatim, bantuan untuk Pamekasan ini terbesar. Meski demikian jika dibandingkan dengan kebutuhan masih jauh. Yang mendapat banatuan tahun ini hanya sekitar 2.100 anak asuh. Padahal jumlah anak asuh panti sangat banyak. "Jumlah Panti Sosial tahun ini sekitar 200 panti, dan setiap panti punya 100 orang lebih anak asuh. Jadi masih banyak yang belum kebagian," terangnya.

Untuk menciptakan pemerataan, ia telah menetapkan teknis pemberian bantuan itu dilakukan secara bergiliran. Masing-masing panti hanya mendapat giliran selama tiga tahun berturut-turut, setelah itu diganti dengan panti lain.

"Program ini telah dilakukan sejak tahun 2001 lalu, dengan teknik bergiliran ini, maka sudah ada panti yang telah menerima tiga kali, sehingga tidak perlu terima lagi, ada yang masih dua kali dan ada yang baru satu kali," katanya.

Ia menambahkan, untuk menghindari ada kesalahan pengunaan bantuan itu, beberapa hari lalu Kantor Sosial Pamekasan telah melakukan penyuluhan kepada masing-masing pengelola panti sosial terkait dengan teknis dan penggunaan dana bantuan tersebut. (mas)

Sumber: Surabaya Post, 24/06/2007

0 Comments:

Post a Comment

<< Home