Dua Desa di Kecamatan Arjasa Memprihatinkan

Penambangan Pasir Ilegal Marak, Tak Ada Tindakan Tegas


Pesisir Pantai Nyaplong Ondung, Desa Pabian, dan Pantai Jelgung, Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, kondisinya kian memprihatinkan. Penyebabnya, maraknya penambangan pasir secara ilegal di sekitar pesisir pantai. Apa yang dilakukan pemerintah kabupaten?


Penambangan pasir ilegal justru dilakukan oleh sebagian masyarakat setempat. Mereka mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Mereka tak peduli dari penambangan pasir tersebut. Padahal, akibat penambangan secara itu, daratan mulai terkikis ombak. Yang dikhawatirkan juga, air laut akan masuk ke pemukiman penduduk yang berada di dekat pantai.


Penambangan pasir secara ilegal itu terjadi sejak beberapa tahun lalu. Akibat pasir yang terus-menerus diambil, sekitar 2 kilometer pesisir pantai mengalami rusak yang cukup parah. Kerusakan lingkungan pantai ini menarik perhatian anggota DPRD Sumenep.


Menurut Badrul Aini, anggota dewan yang turun ke lokasi, kerukan pantai di 2 desa tersebut cukup parah. Bahkan, akibat penambangan pasir ilegal itu, pasir yang terkikis ombak dari bibir pantai hampir 500 meter.


Setiap harinya, ada sekitar 20 hingga 30 mobil mengangkut pasir ilegal di pantai itu. "Yang saya sayangkan, ini (penambangan liar, Red) berlangsung beberapa tahun lalu. Tidak pernah ada tindakan tegas dari intansi terkiat. Padahal, untuk kegiatan pengawasan penambangan pasir ilegal, pemkab telah mengalokasikan anggarannya dalam APBD," ungkap wakil rakyat asal Pulau Kangean ini.


Badrul menjelaskan, hasil tambang ilegal itu dijual untuk bahan baku pembangunan rumah penduduk. Juga dijual untuk proyek-proyek pembangunan fisik yang ada di kepulauan.


Bagaimana sikap pemkab? Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep Ir Abd Mutallib mengaku pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari masyarakat maupun Muspika Arjasa. Namun begitu, kata dia, pemkab telah menetapkan larangan penambangan pasir pantai secara ilegal.


"Kita punya Perda Nomor 13 Tahun 2003 yang melarang penambangan pasir pantai. Sebab, penambangan pasir itu akan membahayakan kehidupan masyarakat sekitar," ujarnya.


Untuk kasus penambangan pasir ilegal di Kecamatan Arjasa, pihaknya berharap muspika setempat lebih proaktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat soal dampak penambangan pasir secara ilegal. "Jadi, saya harapkan muspika setempat melakukan tindakan untuk mencegah penambangan pasir ilegal itu. Ini masa depan cucu kita," ujarnya.


Mutallib mengakui, sejak tahun 2002 lalu pihaknya telah menggelar sosialisasi di beberapa kecamatan yang rawan terjadi penambangan pasir secara liar. "Pasir pantai dan pasir laut di seluruh dunia tidak boleh diambil. Kita sudah lihat di Kepulauan Riau, banyak pulau kecil yang akan tenggelam, karena pasirnya diambil," ingatnya.


Memang kata dia, ada beberapa daerah yang memperbolehkan penambangan pasir pantai untuk tambahan PAD (pendapatan asli daerah). "Hasil PAD-nya sedikit, akan tetapi lingkungannya hancur. Ini harus segera dicegah," tandasnya. (AHMAD ZAHRIR RIDLO)


Sumber: Jawa Pos, Rabu, 04/04/2007

0 Comments:

Post a Comment

<< Home