Jangan Hanya Satu Kelompok

SUMENEP - Petani garam rakyat di sekitar lahan pegaraman milik PT Garam yang berada di sejumlah desa di Kabupaten Sumenep berharap ikut dilibatkan secara aktif dalam pembahasan bersama untuk merealisasikan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. Pasalnya, ada indikasi hanya satu kelompok petani saja yang terlibat dalam pembahasan di tingkat Pemprov Jatim tersebut.

Korlap LSM Pelita Abd. Salam yang selama ini mendampingi kelompok petani garam di sekitar lahan pegaraman I menjelaskan, beberapa hari lalu, pihaknya bersama sejumlah komponen petani garam rakyat ingin menemui Sekretaris Provinsi Jatim Dr Soekarwo. Tujuannya, untuk menyampaikan aspirasi kalangan petani garam rakyat tentang tim fasilitator yang akan merumuskan kesimpulan RDP Komisi II DPR RI.

Sayangnya, Soekarwo tidak berada di tempat dan akhirnya hanya menemui Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Setprov Jatim Indah Wahyuni. Nah, dalam pertemuan tersebut, petani garam rakyat berharap agar dilibatkan dalam setiap pertemuan yang dilakukan tim fasilitator. "Jangan hanya menyerap masukan maupun aspirasi dari satu kelompok petani garam rakyat saja. Semua petani garam rakyat punya hak yang sama," tukasnya.

Tim fasilitator yang akan merumuskan format teknis dari hasil kesimpulan RDP Komisi II DPR RI, lanjut Salam, harus bersikap fair dan obyektif. Artinya, tim fasilitator harus menyerap aspirasi maupun masukan dari semua kelompok petani garam rakyat. "Petani garam rakyat di 7 desa yang kita dampingi tidak pernah dilibatkan. Padahal, pertemuan untuk merumuskan kesimpulan RDP itu telah beberapa kali dilakukan," imbuhnya.

Salam mengaku, pihaknya mendengar sejumlah pertemuan yang telah dilakukan untuk membahas skema kerjasama sinergi dan menguntungkan antara PT Garam dengan petani garam rakyat ternyata hanya dihadiri oleh satu kelompok petani garam saja. "Dalam konteks ini, kita berharap semua kelompok petani garam rakyat harus diundang dan diajak bicara. Sekali lagi, jangan hanya menerima saran dari satu kelompok saja," imbaunya.

Rumusan tim fasilitator untuk menterjemahkan kesimpulan RDP Komisi II DPR RI harus bisa diterima oleh semua kelompok petani garam rakyat. Sehingga, dalam tataran realisasinya nanti tidak mendapat pertentangan dari kelompok petani garam rakyat tertentu. "Kalau semua dilibatkan dan ikut diajak musyawarah, tidak ada alasan untuk melakukan penolakan. Jadi, libatkan semua kelompok petani garam rakyat," tandasnya.

Kerja tim fasilitator dan hasilnya jangan malah menimbulkan persoalan baru. Sehingga, keterlibatan semua kelompok petani garam rakyat dalam proses perumusan realisasi kesimpulan RDP Komisi II DPR RI merupakan sebuah keharusan. "Kalau semuanya duduk bersama dan di-orang-kan, apa pun hasil musyawarahnya harus diterima secara legawa. Sebab, hasilnya kan sudah melalui kesepakatan bersama," pungkas Salam.

Sekadar mengingatkan, pada 27 September lalu, Komisi II DPR RI mempertemukan petani garam dengan PT Garam dalam sebuah RDP. Nah, hasil dari RDP itu menyimpulkan sejumlah poin penting sebagai upaya penyelesaian masalah pegaraman di Madura. Antara lain: Komisi II DPR RI mendorong terwujudnya skema kerjasama yang sinergi dan menguntungkan antara petani garam dengan PT Garam.

Lalu, petani garam dilibatkan atau diberikan hak garap sebagai penggarap lahan pegaraman dengan memproduksi garam. Sedang PT Garam sebagai pemilik lahan memberikan bimbingan teknis terhadap kualitas dan kuantitas produksi garam nasional. Nah, untuk mewujudkan kerjasama itu, Komisi II DPR RI meminta Pemprov Jatim bersama Pemkab Sumenep; Pemekasan; dan Sampang memfasilitasi pelaksanaan musyawarah. (yat)

Sumber: Jawa Pos, 23 Des 2006

1 Comments:

At 9:48 PM, Blogger arfinsyah hafid anwari said...

oiya tolong dong perkembangan informasi di Madura disebarin yahhh...
saya arfinsyah, lulusan IPB 2007 asal dari Sumenep.
saya ingin menyumbangkan sesuatu untuk Madura minimal pemikiran lah.... tk

 

Post a Comment

<< Home