Warga Sumenep Terancam Terisolasi

Masa kontrak dua kapal perintis, yaitu Kapal Motor Penumpang Amukti Palapa dan Kapal Motor Penumpang Padi, habis per 31 Desember 2009. Artinya, warga di delapan pulau terpencil di Kabupaten Sumenep, Madura, saat ini terancam terisolasi.

Kepala Bidang Angkutan Laut Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur Bambang Jatmiko mengatakan, dengan habisnya masa kontrak KMP Amukti Palapa dan KMP Padi, praktis jalur distribusi bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep terhenti.

”Proses lelang membutuhkan waktu hingga satu bulan lebih sehingga arus distribusi kebutuhan pokok ke pulau-pulau tersebut akan terhambat. Permasalahan ini setiap tahun selalu terulang, tetapi tak pernah ada solusi tepat,” ucap Bambang di Surabaya, Minggu (3/1).

Selama ini, lanjutnya, tidak banyak operator kapal yang tertarik mengikuti proses lelang operasional kapal perintis. Selain keuntungan usaha yang sedikit, operator juga harus mengoperasikan kapal dengan spesifikasi tipe coaster (mampu memecah gelombang), dengan kekuatan 8-10 knot per jam.

KMP Amukti Palapa dan KMP Padi selama ini melayani angkutan laut ke Pulau Masalembu, Pulau Keramean, Pulau Sapudi, Pulau Sapeken, Pulau Pagerungan Besar, Pulau Pagerungan Kecil, Pulau Kangean, dan Pulau Sepanjang. Keduanya berangkat dari dua pelabuhan berbeda, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; dan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi. Waktu berlayar dalam satu rute pelayaran ke pulau-pulau terluar di Jawa Timur itu sekitar 12 hari.

Feri

Masih terkait masalah transportasi, dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan, Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengungkapkan, dalam waktu dekat di wilayahnya akan ada tambahan satu feri berkapasitas 350 penumpang. Feri tersebut akan dioperasikan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Kupang.

Menurut Manajer Operasi ASDP Kupang Arnol Yansen, feri ”Ile Boleng” akan melengkapi enam feri yang sudah ada di bawah ASDP saat ini. (ABK/KOR)

Sumber: Kompas, Senin, 4 Januari 2010

Labels: , , ,

0 Comments:

Post a Comment

<< Home