Sumenep Bakal Raih Rp 8,8 T dari Migas

Belum termasuk pajak karyawan, corporate social responsibilty serta retribusi galian C migas


Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Dwita Andriani mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura menggunakan konsultan minyak dan gas (Migas) dalam upaya memantau dan menganalisis serta mendampingi pemerintah daerah soal bagi hasil Migas, menyusul adanya rezeki nomplok migas sebesar Rp 8,8 triliun tahun 2012 ini.

"Sudah waktunya, pemerintah daerah mempunyai seorang konsultan yang spesifik memikirkan migas. Jika tidak, maka Sumenep selaku daerah penghasil migas tidak akan pernah menikmati hasil migas secara utuh," kata Ita panggilan akrab Dwita Andriani, Senin (27/2).

Selama ini, pihak pemerintah daerah sangat tertutup bila bicara soal semua pendapatan yang bersumber dari Migas. Padahal, semua warga Sumenep mempunyai hak untuk tahu. Bahkan, berapa realisasi dari sumber migas setiap tahunnya publik belum tahu.

"Fungsi konsultan migas nantinya, harus tahu berapa barel yang dihasilkan dari semua sumber migas yang ada di Sumenep. Selama ini, pemerintah kabupaten hanya menerima jadinya dari pemerintah pusat dan tidak pernah tahu secara pasti kondisi dan kemampuan migas itu sendiri," ujarnya.

Sangat tidak masuk akal, kata dia, ketika masyarakat belum tahu berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari Migas. Belum termasuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini tidak jelas peruntukannya.

"Yang dipublikasikan hanya sekitar Rp4 miliar dari sumber migas. Padahal, Rp4 miliar itu untuk program community development (CD). Lalu, penghasilan dari Migas lainnya, seperti apa dan kemana?," kata Ita penuh tanda tanya.

Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jika pendapatan dari Migas dioptimalkan, Sumenep tidak akan masuk dalam kategori banyak warga miskinnya. Banyak dana yang akan didapat dari migas selaku daerah penghasil.

Contoh kongkrit, kata dia, pajak personal pegawai Migas belum masuk ke APBD, berapa nilai pajak galian C-nya, corporate social responsibilty (CSR), dana bagi hasil (DBH) dari PT Santos belum masuk APBD serta DBH PT Kangean Energy Indonesia (KEI) yang juga tidak pernah di publikasikan. "Di tahun 2012 ini, Sumenep diperkirakan akan mendapatkan dana bagi hasil minyak dan gas sebesar Rp 8,8 triliun," katanya.

Dalam lampiran peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 08/PMK.07/2012 tentang perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi tahun 2012, disebutkan jika Sumenep akan mendapatkan dana bagi hasil dari minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp 8.884.585.000. Perkiraan tersebut lebih besar dari tahun 2011 lalu yang hanya Rp 6,2 triliun.

"Angka ini sungguh luar biasa. Ini salah satu yang perlu dikawal oleh pemerintah daerah dan masyarakat Sumenep. Jangan sampai tidak jelas kemana cairnya dan untuk apa. Ini pentingnya menggunakan konsultan migas yang dibiayai oleh APBD. Sekali lagi konsultan migas itu harus dibiayai APBD," tegasnya.

Sementara, Wakil Bupati Sumenep, Sungkono Sidik mengatakan, pemerintah daerah telah mempunyai konsultan migas. "Kita telah mempunyai konsultan migas. Tapi, saya tidak tahu dari mana anggaran untuk biaya konsultan itu," ujarnya.

Namun, dia mengakui jika Sumenep mempunyai ladang migas yang luar biasa. Pihaknya selaku penanggungjawab program CD, tetap akan bekerja maksimal dengan cara bagaimana dana CD itu terus naik setiap tahun dan dipergunakan oleh masyarakat sesuai dengan program yang telah diajukan. "Saya juga mempunyai keinginan agar Sumenep dilibatkan dalam penghitungan bagi hasil migas itu. Selama ini, hanya terima jadi," pungkasnya.

Di kesempatan berbeda, Bupati Sumenep, A Busyro Karim menyampaikan jika di Sumenep ada 10 kontraktor-kontrak kerja sama (K3S) migas yang melakukan eksploitasi maupun eksplorasi Migas."Ada 10 K3S di Sumenep. Pendapatn dari Migas yang sudah masuk ke daerah yakni KEI. Sedangkan DBH dari PT Santos masih dalam perdebatan dengan kementrian ESDM, meski Sumenep telah menang dalam uji materi di MK soal batas daerah penghasil migas," tandasnya. (md2)

Sumber: Surabaya Post, Senin, 27/02/2012

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

<< Home