Kejam, Lupa Sungkem Istri Keempat Disiksa Dua Hari

Masri'ah
Sungguh malang nasib Masri’ah (35) warga Dusun Banasareh Barat, Desa Banasareh Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep ini. Rela menjadi istri ke-4 tidak membuat suaminya, Zainuddin (55), menyayanginya. Ibu seorang anak yang baru berumur 8 tahun ini malah sering jadi korban aniaya.

Tetapi suami kejam itu rupanya harus beristirahat dari kebiasaannya menghajar istri, ketika Masri’ah tak kuat lagi menahan kesabarannya. Selasa (22/2/2011), Masri’ah melaporkan ulah kasar suaminya ke Mapolres Pamekasan.

“Dua hari saya disekap ga boleh keluar dari kamar, dikepruk pakai kayu, ditonjok, diinjak-injak dan diancam mau dibunuh. Setelah berhasil melarikan diri, saya pulang ke rumah orangtua dan langsung melapor ke sini,” kata Masri’ah.

Saat melapor ke mapolres, Masri’ah mengungkapkan kesedihannya pada polisi karena anaknya, Sasmita, tidak sempat ia bawa. “Anak saya di sana sama suami. Saya kasihan khawatir terjadi apa-apa,” tuturnya.

Kepada petugas di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan, Masri’ah mengaku peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah Zainuddin di Kampung Lompele, Desa Batu Bintang Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Penyebabnya hanya sepele, karena ia lupa sungkem saat mau keluar rumah.

Masri’ah mengaku menikah dengan Zainuddin tahun 2000 lalu. Saat itu ia juga tahu pria pilihannya itu telah beristri tiga. Hal yang tidak pernah ia sangka sebelumnya, ternyata setelah menikah Zainuddin sering memperlakukannya secara kasar.

Masri’ah memberi contoh, setiap suaminya marah ia selalu serba salah. Ketika ia diam dan bersabar, si suami malah menganggapnya tidak memperhatikan. Sebaliknya kalau dia menjawab, si suami merasa dilawan. Setiap itu terjadi bogem mentahlah yang singgah di wajahnya.

Zainuddin, menurut Masri’ah, ternyata juga sosok suami yang hanya mau diperlakukan bak raja. Setiap hari ia harus rajin sungkem. “Masak mau ke kamar mandi di dalam rumah saja harus nyembah dulu,” katanya jengkel sambil menunjukkan beberapa bekas luka di tubuhnya. Tampak Masri’ah mengalami luka memar pada sekitar mata, punggung dan kepala. Yang paling parah adalah luka di kepala.

Menanggapi laporan masri’ah, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Nur Amin, menyatakan segera memanggil Zainuddin untuk dimintai keterangan. “Jika benar seperti laporan Masri’ah, Zainuddin layak dijerat UU No 23/2004 Pasal 84 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” katanya. (nen/ijo)

Sumber: zonaberita.com, Selasa, 22 Februari 2011

Labels: , ,

0 Comments:

Post a Comment

<< Home