Ratusan Petani Garam Mengamuk

Rusak Lahan Pegaraman

Sedikitnya 120 orang petani garam eks pemilik dan penggarap lahan milik PT Garam mengamuk dan merusak hasil garamnya yang sudah siap dipanen di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Senin (27/7).

Mereka kecewa dengan PT Garam selaku pemilik lahan yang memutus secara sepihak kontrak sewa pengguna lahan yang telah berlangsung sejak 2000 lalu. Petani garam itu berasal dari Kecamatan Saronggi, Kalianget dan Gapura, yang tergabung dalam Yayasan Petani Garam (YPG) Al-Jihad. Sebelumnya petani telah terikat kontrak sewa dengan PT Garam mengelola lahan pegaraman seluas 140 hektar milik PT Garam.

Awal mula terjadinya amuk massa karena PT Garam terus memaksakan diri untuk mengukur lahan. Sejak pagi lahan pegaraman itu telah diduduki petani yang selama ini menyewanya. Massa yang marah itu langsung mengobrak abrik garam yang sudah siap panen.

Selain merusak dan mengamuk, ratusan warga yang sebagian besar terdiri ibu-ibu itu juga mencaci maki ketika petugas ukur mulai turun ke tengah lahan pegaraman. Bahkan petugas ukur yang dikawal satu peleton polisi dari Polres Sumenep dan Polsek Kalianget sempat dilempari garam.

Namun petugas ukur yang dikawal ketat polisi bersenjata lengkap itu terus mengukur lahan pegaraman itu hingga selesai. Mereka tidak mempedulikan petani garam yang terus mengamuk dan merusak hasil garam yang telah mengkristal.

Koordinator aksi dari YPG Al-Jihad, Abdurrahman kepada wartawan mengatakan, petani eks penggarap lahan milik PT Garam menolak pemetaan ulang lahan oleh PT Garam. Masalahnya, hingga kini lahan tersebut masih terikat kontrak sejak tahun 2000 dan hingga saat ini belum ada pemutusan kontraknya.

”Sikap PT Garam telah kami perkarakan dan saat ini masih dalam proses di pengadilan,” tandasnya.
Menurut Abdurrahman, karena kontrak belum dicabut dan rencana pengambilan sepihak oleh PT Garam masih disengketakan di pengadilan, maka petani garam yang tergabung dalam Yayasan Al-Jihad masih berhak mengelola lahan itu sampai ada putusan tetap dari pengadilan.

Sementara Humas PT Garam Kalianget, Sumenep, Farid Zahid mengaku langkahnya sudah benar dan kontrak sewa lahan dengan yayasan sudah berakhir sejak tahun 2009.
Karenanya PT Garam berhak kembali mengelola lahan miliknya sesuai peruntukan. ”Tidak ada pelanggaran hukum, karena lahan itu milik kami. Sedangkan kontrak sewa lahan kepada yayasan sudah berakhir tahun ini,” tegasnya.

Dijelaskan Farid, PT Garam berhak mengelola lagi lahannya dan bagi warga atau petani eks pemilik atau eks penggarap mau mengajukan sewa lagi dipersilakan. ”Cuma kami tegaskan, lahan itu tidak lagi kami kontrakkan melalui yayasan, akan tetapi langsung kepada petani yang mengajukan permohonan sesuai prosedur,” tegasnya.st2

Sumber: Surya, Selasa, 28 Juli 2009

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

<< Home