Masyarakat Madura Akan Dilibatkan

Masyarakat Madura akan dilibatkan dalam konsep pengembangan wilayah Madura oleh Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura. Setelah melengkapi struktur organisasi, BPWS akan bertemu dengan empat bupati di Madura, Wali Kota Surabaya, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk membahas rencana pengembangan wilayah Surabaya serta Madura.

Demikian penuturan Gubernur Jatim Soekarwo sekaligus anggota Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), Kamis (9/7) di Surabaya. "Tugas pokok BPWS adalah aktif beroperasi dan menempati tempat kerja mulai Senin (6/7), mengangkat sekretaris dan dua deputi, serta mempertemukan bupati, wali kota, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Pertemuan ini akan difasilitasi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Madura," ucapnya.

Menurut Soekarwo, pertemuan beberapa elemen tersebut akan difasilitasi Kepala Bakorwil Madura. Namun sejak terpilihnya mantan Kepala Bakorwil Madura Djunaedi Mahendra sebagai Wakil Kepala BPWS, jabatan Kepala Bakorwil Madura masih kosong. "Nanti kami carikan pelaksana tugas sementara Kepala Bakorwil Madura setelah pilpres usai," kata Soekarwo.

Terkait dengan semakin maraknya pedagang kaki lima di kaki Jembatan Suramadu sisi Madura, Soekarwo mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan harus segera menyiapkan rest area bagi para pedagang. Prinsipnya, para pedagang ditampung pemerintah daerah setempat.

"Ini memang tugas pemerintah untuk melakukan pendekatan dan menyediakan rest area. Kalau pemerintah kesulitan memberikan solusi pelayanan publik, lalu bagaimana? Jika ada kesulitan, ya dibahas bersama Pemprov Jatim atau BPWS," kata Soekarwo. Berbenturan

Sementara itu Direktur Komunitas Masyarakat Peduli Suramadu (KomPaS) Aliman Harish mengatakan, tujuan pokok dan fungsi (tupoksi) BPWS mengabaikan peran otonomi daerah. Karena itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2008 tentang BPWS justru berlawanan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Menurut Aliman, Perpres No 27/2008 juga berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan. "PP No 38/2007 mengatur secara detail masalah yang mesti ditangani pusat dan yang menjadi urusan pemerintah daerah. Mengapa harus ada peraturan baru?" ujarnya.

Selain itu, Perpres No 27/2008 juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Di dalamnya disebutkan, misalnya, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.

Karena itu, menurut Aliman, KomPaS dalam waktu dekat mengajukan uji materi berkaitan dengan keberadaan Perpres No 27/2008 ke Mahkamah Agung. (ABK)

Sumber: Kompas, Jumat, 10 Juli 2009

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

<< Home