KPUD Tetapkan Noer Tjahja-Fannan

Sebagai Bupati-Wabup Sampang

Rapat pleno KPUD kemarin menetapkan H Noer Tjahja SE MM dan Drs KA Fannan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pilkada Sampang 2007. Penetapan pasangan calon yang diusung PKB ini dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor: 270/31/BA/KPU-SPG/XII/2007.

Mereka yang menandatangani BA adalah KHA Ahmad Dhoveir Shah, Drs Moh. Rasyad Manaf, Agus Sumaryono SE, dan Drs Hernandi Kusumahadi. Sedangkan anggota KPUD lainnya, Moh. Hasan Jaelani SE, tidak ikut tandatangan karena ada kepentingan keluarga yang mendadak dan sebelumnya sudah minta izin tidak bisa hadir.

Ikut menyaksikan, antara lain saksi dari tim kampanye Inofa dan tim kampanye Ilmu (cabup Ismail Muzakki-cawabup M. Mahfudh). Lalu, Kasdim 0828 Sampang Mayor TNI HM Rifa’ie, Asisten Tata Praja Ir Hj Sri Budiyati MM, Kabag Hukum Setkab Syamsul Arifin SH, Kakan Infokom Drs H Chairul Saleh MPd, Kakansatpol PP Drs Aji Waluyo, dan anggota DPRD Sampang Ir H Puji Raharjo.

Sebelum menandatangani BA, Ketua KPUD KHA Ahmad Dhoveir Shah minta Ketua Divisi Penghitungan dan Penetapan KPU Sampang Drs Rasyad Manaf menjelaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada tingkat kabupaten oleh KPUD. Seperti diketahui, hasil rekapitulasi manual hasil perolehan suara oleh KPUD, pasangan Noer Tjahja-Fannan Hasib meraih 195.343 suara, Hasan Asy’ari-Fadhilah Budiono 152.103 suara, dan Ismail Muzakki-M. Mahfudh 83.019 suara.

Lalu, Dhoveir minta pendapat masing-masing anggota. Ketiga anggota KPUD, mulai dari Drs Moh. Rasyad Manaf, Agus Sumaryono SE, dan Drs Hernandi Kusumahadi menyatakan setuju menetapkan pasangan Noer Tjahja dan KA Fannan Hasib sebagai bupati dan wakil bupati Sampang terpilih hasil pilkada Sampang 2007. Sebelum rapat pleno ditutup, Dhoveir menegaskan, tidak ada masalah jika ada pasangan calon lain merasa keberatan atas ketetapan KPUD tersebut.

Menurut Rasyad Manaf, keberatan itu adalah hak mereka. "Tapi, itu tidak akan memengaruhi atau menyangkut substansi perubahan hasil perolehan suara," katanya.

Dia memersilakan jika ada pasangan calon yang merasa keberatan dan ingin melayangkan nota keberatan. Nota keberatan tersebut nantinya ditulis dalam formulir DA2 KWK. "Mereka diberi kesempatan selama tiga hari guna melayangkan keberatan kepada MA (Mahkamah Agung) melalui PT (Pengadilan Tinggi Jatim)," tandas Rasyad.

Untuk diketahui, berdasarkan surat BA Nomor: 270/31/BA/KPU-SPG/XII/2007, selanjutnya BA akan ditetapkan dengan keputusan KPUD Sampang.

Dalam BA itu juga disebutkan, KPUD pada Senin (31/12) telah mengadakan rapat pleno dengan pembahasan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang terpilih dalam pilkada 2007. Acuannya, berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada di tingkat kabupaten oleh KPUD. (c6/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 01 Jan 2008

0 Comments:

Post a Comment

<< Home