Tengarai Pulau di Sumenep Berkurang

Fatimah: Ada yang Pindah Tangan, Hilang, Dijual

Informasi mengejutkan disampaikan Fatimah Hafid, anggota DPRD Jawa Timur. Berdasarkan laporan, kata dia, beberapa pulau dari 126 pulau yang tersebar di Kabupaten Sumenep diduga telah berkurang. Sebagian pulau hilang, sebagian lainnya pindah tangan orang lain atau dijual. Hal ini diungkapkan anggota DPRD asal PDI Perjuangan itu saat serap aspirasi di Jl Amin Jakfar Kota Pamekasan kemarin. Acara dihadiri perwakilan tokoh masyarakat dan pengurus PDIP se Madura.

Masih berdasarkan laporan, kata Fatimah, sebagian pulau yang hilang atau pindah tangan itu berada di sekitar Pagerungan. Hilangnya beberapa pulau di perairan Sumenep, sudah menyeruak di DPRD Jatim. Menurutnya, penjualan pulau tak bisa dibiarkan. Dia berjanji akan bersuara di dewan agar dibentuk tim investigasi.

Perempuan asal Pamekasan ini mengaku prihatin. Sebab, pulau yang hilang atau pindah tangan itu diduga melibatkan orang dalam Sumenep sendiri. Tengara bahwa pulau-pulau tersebut benar-benar hilang makin kuat saat dirinya di Madura. Sebab, mendapat laporan yang sama.

Fatimah menduga ada dua model penjualan pulau yang melibatkan orang dalam di Sumenep. Pertama, pulau dijual atau disewakan kepada orang lain demi keuntungan pribadi dan Sumenep tak dapat apa-apa. Kedua, pulau dihalalkan dengan kompensasi tertentu dari penyewa/pembeli agar pasirnya bisa ditambang. Dia menilai praktik penghilangan dan penjualan pulau tersebut berdampak buruk bagi investasi ekonomi Sumenep. "Pada akhirnya, kepulauan Sumenep terkikis habis," ujarnya.

Namun, laporan masyarakat soal pulau yang dijual dibantah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep Soengkono Sidik. Menurut dia, hingga saat ini tidak ada laporan dari masyarakat bahwa beberapa pulau di Kabupaten Sumenep hilang dan diperjualbelikan. "Belum ada laporan ada pulau dijual atau pulau hilang karena pasirnya ditambang," tegasnya.

Jika memang ada laporan dari masyarakat, dia berharap ada bukti konkret. Sehingga, pihaknya dapat menindaklanjutinya. Sebab, penjualan pulau dilarang negara. "Sekecil apa pun pulau merupakan bagian dari negara ini. Dan, pulau tidak boleh diperjualbelikan," tandasnya. Soengkono juga menepis laporan dari 126 pulau di Kabupten Sumenep sebagian hilang karena pasirnya ditambang secara ilegal. "Tidak ada laporan seperti itu," ujarnya.

Dia menduga, laporan tentang pulau hilang tersebut karena adanya perbedaan jumlah pulau hasil foto udara dengan data Bakorsultanal. Dijelaskan, jumlah pulau hasil peta udara yang dilakukan pemkab bekerjasama dengan Surveyor Indonesia (SI) pada 2002, tercatat jumlah pulau yang dimiliki Semenep sebanyak 126 pulau. Sedangkan hasil pemetaan yang dilakukan Bakorsultanal hanya 121 pulau. "Angka tersebut berbeda, karena Bakorsultanal menganggap bahwa lima pulau bukan sebuah pulau, tapi batu karang besar," jelasnya.

Namun, seperti diberitakan Radar Madura Agustus 2007, pulau kosong yang tidak berpenghuni yang diklaim milik warga ditengarai cukup banyak. Kasus ini terjadi Pulau Kamarong dan Pulau Kiropok (Kecamatan Sapeken), serta Pulau Sarok yang berada di Desa Kroppo, Kecamatan Raas.

Pulau Pulau Sarok misalnya, diakui milik Badaruddin, salah satu warga Desa Kroppo. Hal ini dibenarkan oleh salah satu keluarganya Miftahul Arifin yang juga anggota DPRD Sumenep. Menurut politisi dari PPP ini, pulau yang memiliki luas sekitare 20 hektare lebih itu merupakan milik kakeknya (Baharuddin). Dikatakan, pulau itu didapat kakeknya dari H Bakri sekitar tahun 1960-an. "Pulau itu dijual ke kakek dengan menukar dengan lahan pegaraman. Saat ini pulau dihibahkan kepada paman saya," ujar kala itu. Pulau Sarok itu, jelasnya, tidak ada penghuninya, yang ada hanya pohon kelapa. (abe/zr)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 12 Des 2007

1 Comments:

At 4:51 PM, Blogger sunshine said...

wah kapan 2 gue juga mau ahhh sewa pulau untuk acara sunatan


hahahahahhahah

 

Post a Comment

<< Home