Mantan Kepala Dinas PU Ditahan

Sumenep, Surya - Sejak Rabu (20/6), mantan Kepala Dinas PU Pengairan Sumenep, Ir H Edy Mustika MM, dan Mulyadi, rekanan, ditahan di Mapolres. Mereka disangka korupsi Rp 2,5 miliar.

Yang diduga dikorupsi adalah dana proyek pengadaan mesin penggerak dan pompa turbin pada APBD 2005. Kapolres Sumenep, AKBP Drs Darmawan, mengatakan, dua tersangka digiring ke sel dengan diantar keluarga masing-masing. "Ada cukup bukti bahwa mereka terlibat korupsi. Karenanya, mereka kami tahan," ujar kapolres, Selasa (20/6).

Darmawan yang baru enam bulan menjabat di Sumenep mengatakan, penahanan itu merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Sutanto.

Kepala Satuan Reserse Kriminil, AKP Mualimin SH, saat mendampingi Kapolres menambahkan, hingga kini tersangka Edy Mustika masih diperiksa. Ada sekitar 120 pertanyaan diajukan penyidik dalam rentang waktu hampir 24 jam.

Polisi telah menunjuk kuasa hukum tersangka, yakni advokat senior Sumenep, Achmad Novel. Penunjukan dilakukan karena sejak awal pemeriksaan, tersangka tidak engajukan kuasa hukum.

Achmad Novel mengatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada kapolres. Alasannya, tersangka adalah kepala dinas, kepala rumah tangga, dan ketua umum Perssu, yang keberadaannya sangat dibutuhkan di masing-masing lembaga.

Kapolres menolak permohonan itu. "Sesuai perintah Kapolri, dalam tindak pidana korupsi tidak ada penangguhan penahanan. Tidak ada tawar-menawar lagi," tegasnya.

Dua tersangka ditahan, setelah polisi mendapatkan hasil audit BPKP Jatim 30 Mei 2007 yang isinya menegaskan ada kerugian keuangan negara atas dalam proyek pengadaan mesin penggerak pompa turbin 2005. Hasil audit BPK menyebutkan, dari dana proyek Rp 2,5 miliar, terdapat kerugian negara Rp 523 juta. (st2)
Sumber: Surya, Thursday, 21 June 2007

0 Comments:

Post a Comment

<< Home