Pimpinan Dewan Dilaporkan Terima Rp 9 M

Sampang, Surya - Wakil Ketua DPRD Sampang, KH M Hasan Asy'ari, dilaporkan terlibat penyelewengan dana pemulangan pengungsi, kasus yang telah menyeret dua pejabat pemerintah kabupaten dan tiga anggota LSM ke Rutan Medaeng.

Hasan menyanggah kebenaran laporan itu. "Tindakan lima orang yang melaporkan saya ke KPK, merupakan perbuatan pencemaran nama baik. Saya akan melaporkan mereka ke polisi," tegasnya, Senin (28/5).

Diberitakan sebelumnya, bantuan pemerintah untuk pemulangan pengungsi kerusuhan Sampit di Sampang diduga dikorupsi. Pemerintah mengucurkan dana Rp 215 miliar bagi 86.000 pengungsi. Namun, sebagian dana itu tidak sampai ke tangan pengungsi,
sehingga ada 5.219 KK atau 23.000 jiwa pengungsi yang belum bisa dipulangkan ke Sampit.

Kasus korupsi ini telah menyeret Asisten II Sekkab Sampang, Drs Mohammad Ruslan MM, dan Bendahara Kantor Kessos, Catur Edi, ke Rutan Medaeng. Mereka disusul tiga anggota LSM FK4, yakni Drs Abdul Wahid (ketua), Shohibul Hidayah (sekretaris), dan
Sanirun (bendahara).

Hasan yang juga Ketua DPC PPP Sampang mengatakan, ia dilaporkan telah menerima aliran dana pengungsi sebesar Rp 9 miliar lewat FK4 untuk melobi sejumlah pejabat di kejati dan kejagung agar tidak memproses kasus penyimpangan dana pemulangan
pengungsi.

Menurut Hasan, tindakan para pelapor yang akhirnya memicu rumor di masyarakat itu sudah mengarah ke fitnah dan pembohongan publik. Selain itu, juga merupakan pembunuhan karakter. Karenanya, ia akan melaporkan mereka ke polisi. "Saya sudah
kantongi nama, alamat, dan fotokopi KTP mereka," tuturnya.

Dalam surat ditujukan kepada KPK, para pelapor menyatakan bahwa ketika dana pemulangan pengungsi tahap V cair pada Mei 2006, Hasan didatangi Abdul Wahid. Ketua FK4 ini mengantarkan uang Rp 9 miliar yang dimasukkan dalam kardus bekas bungkus laptop.

Hasan menegaskan, baik selaku pribadi maupun pimpinan dewan, ia tidak turut campur dalam urusan dana pemulangan pengungsi. "Wah, kalau dapat uang Rp 9 miliar, saya kaya raya. Padahal, saya mau mencalonkan diri sebagai bupati saja tidak bersedia,
karena tidak punya uang," paparnya.

Diperiksa

Sementara itu, terkait kasus korupsi dana pemulangan pengungsi, mantan bupati, Fadilah Budiono, diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi, Senin (28/5). Fadilah datang sekitar pukul 21.00 WIB tanpa didampingi pengacara.

Kepada wartawan, ia mengaku tidak tahu-menahu mengenai aliran dana pengungsi. Menurutnya, dana ABPN itu langsung masuk ke kas Pemimpin Proyek yang kemudian diserahkan kepada dinas kessos, sebelum dikucurkan ke LSM FK4. "Saya hanya tanda tangan. Soal pembagian dana, saya tidak tahu," katanya.

Meskipun demikian, penyidik mengantongi informasi bahwa Fadilah diduga kuat turut membidani pembentukan LSM FK4. Sejauh mana kebenaran informasi itu, Kapenkum Kejati Jatim Mulyono SH menyatakan. "Yang jelas, saat ini dia diperiksa sebagai saksi."
(st30/iut)

Sumber: Surya, 29/05/07

0 Comments:

Post a Comment

<< Home