Pertahankan Blok Maleo

Sumenep, Jawa Pos - PDI Perjuangan Sumenep meminta pemkab dan DPRD secepatnya melakukan kebijakan dan langkah konkret guna mempertahankan sumur migas Blok Maleo di Perairan Gili Genting yang tercatat menjadi milik Provinsi Jatim berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2007. "Pemkab dan DPRD harus all out. Sebab, secara teritorial, Blok Maleo itu masuk wilayah Sumenep," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan, Hunain Santoso, kemarin.

Apalagi, menurut dia, jauh hari sebelum Blok Maleo berproduksi, masyarakat di sekitar rig telah mendapat dampak ’negatif" sebagai konsekuensi atas upaya eksplorasi dan ekspoitasi migas. "Kawasan di sekitar rig menjadi lokasi terlarang bagi nelayan setempat untuk mencari ikan. Artinya, dampak dari Blok Maleo telah dirasakan masyarakat kita. Masak kita hanya menerima dampak jeleknya saja?" sergahnya.

Permendagri 8/2007, lanjut anggota Komisi A DPRD Sumenep ini, pada satu sisi boleh dibilang menafikkan keberadaan dan keutuhan wilayah Pemkab Sumenep. Padahal, wilayah sebuah pemerintah telah ditetapkan oleh peraturan dalam lembaran resmi. "Imbas dari Blok Maleo telah dirasakan oleh masayarakat kita. Apalagi, lokasinya juga masuk wilayah kita. Jadi, kita wajib untuk mempertahankannya," tandasnya.

Karena itu, pihaknya akan berusaha mengajak anggota komisi A lainnya untuk membongkar lagi peraturan daerah (perda) yang mengatur batas-batas wilayah perairan Sumenep. Sehingga, upaya mempertahankan Blok Maleo punya legitimasi hukum. "Kalau di perda menyebutkan Blok Maleo itu wilayah Sumenep dan Permendagri 8/2007 dinyatakan milik Pemprov Jatim, yak apa jadinya?" pungkasnya.

Seperti diberitakan kemarin, Komisi B DPRD Sumenep akan mendatangi Depdagri di Jakarta. Hal ini menyusul turunnya Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 tentang Daerah Penghasil Migas. Pasalnya, aturan baru itu dianggap merugikan daerah terhadap kepemilikan sumur migas di daerah. Selain itu, legislatif menilai, permendagri itu bersebrangan dengan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang pembagian daerah penghasil migas. Buntut keluarnya permendagri itu bakal mengancam kepemilikan daerah terhadap salah satu sumur migas, yaitu Blok Maleo di perairan Gili Genteng.

Berdasar permendagri yang baru keluar bulan Pebruari 2007 yang lalu ini, maka sumur gas tersebut akan menjadi milik Provinsi Jawa Timur. Padahal, menurut komisi B dan pemkab, blok tersebut merupakan milik daerah. Sebab, jika sumur tersebut menjadi milik kabupaten ini, maka daerah ini akan mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp 100 miliar sampai Rp 240 miliar dari blok tersebut. (yat)
Sumber: Jawa Pos, 02/06/2007

0 Comments:

Post a Comment

<< Home