Pemberhentian Jamaludin Sesuai PP No 9 Tahun 2009

Ada pihak yang menilai pemberhentian sementara itu menyalahi ketentuan, ada pula yang mengatakan bahwa langkah yang dilakukan bupati sah dan memiliki dasar hukum.

M Suli Faris SH, Ketua FBB DPRD Pamekasan, mengatakan bahwa pemberhentian sementara Jamaluddin sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dasarnya adalah PP No 9 tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Dalam pasal 21 PP tersebut disebutkan bahwa bupati sebagai pembina kepegawaian daerah berwewenang memberhentikan sementara Sekdakab.

“Perlu dicatat ya bahwa ini pemberhentian sementara. Jika itu yang dilakukan bupati maka sah dan berdasar, karena ada dasarnya PP No 9 tahun 2009 itu. Kecuali, misalnya, bupati melakukan pemberhentian tetap atau pemberhentian secara difinitif, maka itu tidak bisa karena pemberhentian tetap itu sesuai dengan ketentuan hanya dilakukan oleh gubernur atas usulan bupati,” kata Suli, Jumat (6/11).

Wakil rakyat yang telah tiga periode duduk di komisi A DPRD Pamekasan ini memperkirakan pro-kontra soal pemberhentian sementara Sekdakab itu terjadi karena dalam UU No 32 tahun 2009 memang ada dua pasal yang menjelaskan soal pengangkatan dan pemberhentian Sekdakab ini yang antara satu dengan lainnya kelihatan berbeda atau bertentangan.

Pertama adalah pasal 130 ayat 2 UU No 32 tahun 2009. Dalam pasal itu dikatakan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat eselon II dilakukan oleh bupati dengan dikonsultasikan lebih dulu kepada gubernur. Yang kedua adalah pasal 122 disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekdakab dilakukan oleh gubernur atas usulan bupati.

Menurut Suli, yang dimaksud dalam pasal 132 dan 122 UU No 32 tahun 2009 itu adalah pemberhentian tetap atau pemberhentian definitif, bukan pemberhentian sementara. “Sekalipun kelihatannya agak bersebrangan dalam dua pasal itu, namun itu untuk pemberhentian tetap atau definitif, itu memang harus dikonsultasikan bahkan menjadi kewenangan gubernur,” jelasnya.

Padahal, kata dia, yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan adalah pemberhentian sementara Sekdakab. Karena itu, dia menilai langkah yang dilakukan bupati itu benar dan tidak salah karena sudah berdasarkan PP No 9 tahun 2009. “Lihat saja surat pemberhentiannya, apakah bersifat sementara atau tetap. Kalau pemberhentian sementara, itu sah, dan kalau pemberhentian tetap, maka itu bisa di PTUN-kan,” sarannya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, terhitung sejak Selasa (3/11) Bupati Pamekasan Drs KH Kholilurrahman SH memberhentikan sementara Sekdakab Dr A Jamaludin Karim MSi dan mengangkat Drs R Hadisuwarso MSi Inspektur Kabupaten Pamekasan sebagai Plt Sekdakab sementara. Pemberhentian sementara dilakukan karena bupati menilai kinerja Jamaludin lemah.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan beberapa hari lalu Bupati Kholil mengaku bahwa setelah melakukan pemberhentian sementara Sekdakab, pihaknya tengah mengurus proses untuk pemberhentian tetap. “Ini saya lakukan bukan karena faktor politik atau suka-tak suka, namun untuk perbaikan kinerja pemerintahan ke depan,” tandasnya. (mas)

Sumber: Surabaya Post, Jumat, 6 Nopember 2009

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

<< Home