Yayasan Tanah Leluhur Somasi Pemerintah Provinsi
Sumenep, Jawa Pos -Yayasan Tanah Leluhur (YTL) tidak puas atas kinerja Pemprov Jatim dalam menindaklanjuti kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 27 Septeber 2006 lalu. Sehingga, YTL dalam waktu dekat akan mengajukan somasi pada Pemprov Jatim sebagai bentuk protes. "Kita sangat kecewa. Pemprov Jatim tidak becus dalam mengawal hasil kesimpulan RDP," ujar Ketua YTL Masrawi kemarin.
Untuk mengingatkan, pada 27 September 2006 lalu, Komisi II DPR RI mempertemukan petani garam dengan PT Garam dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP). Nah, hasil dari RDP itu menyimpulkan sejumlah poin penting sebagai upaya penyelesaian masalah pegaraman di Madura. Antara lain: Komisi II mendorong terwujudnya skema kerjasama yang sinergi dan saling menguntungkan antara petani garam dengan PT Garam.
Kemudian, petani garam dilibatkan atau diberikan hak garap sebagai penggarap lahan pegaraman dengan memproduksi garam. Sedang PT Garam sebagai pemilik lahan memberikan bimbingan teknis terhadap kualitas dan kuantitas produksi garam nasional. Nah, untuk mewujudkan kerjasama itu, Komisi II DPR RI meminta Pemprov Jatim bersama Pemkab Sumenep; Pemekasan; dan Sampang memfasilitasi pelaksanaan musyawarah.
Skema kerjasama yang sinergi dan saling menguntungkan itu selambat-lambatnya sudah terbentuk pada 31 Maret 2007 lalu. Namun, realitasnya ternyata tidak sesuai dengan kesimpulan RDP. "Kita cukup sabar menunggu keluarnya skema kerjasama itu. Ternyata, sampai hari ini (kemarin, Red), Pemprov Jatim sebagai fasilitator pelaksanaan musyawarah belum berhasil merealisasikan kesimpulan RDP," terang Masrawi melalui saluran telepon.
Masrawi meminta Pemprov Jatim fokus pada poin-poin rekomendasi RDP. Dalihnya, dalam perkembangannya, musyawarah yang difasilitasi Bakorwil IV Madura sebagai kepanjangan tangan Pemprov Jatim mengerucut pada bagi-bagi lahan pegaraman. "Kesimpulan RDP tidak mengamanatkan PT Garam bagi-bagi lahan pegaramannya. Musyawarah itu untuk melahirkan skema kerjasama petani garam dengan PT Garam," urainya.
Musyawarah yang telah digelar beberapa kali dengan fasilitator Bakorwil IV Madura, lanjut Masrawi, sama saja dengan melecehkan kesimpulan RDP. Materi musyawarah yang hanya berkutat pada pembagian lahan pegaraman yang akan diberikan pada YTL maupun petani garam di Pamekasan dan Sampang sudah tidak sesuai dengan roh kesimpulan RSD. "Kita menolak hasil musyawarah itu (bagi-bagi luas lahan pegaraman, Red)," imbuhnya.
Masrawi mengungkapkan, Pemprov Jatim punya "saham" kesalahan atas munculnya pembahasan bagi-bagi luas lahan pegaraman bagi petani garam dalam forum musyawarah. "Ini yang sangat kita sayangkan. Pemprov Jatim sebaiknya membaca lagi poin-poin kesimpulan RDP. Apalagi, sampai hari ini (kemarin, Red), musyawarah belum menghasilkan apa-apa untuk merumuskan kesimpulan RDP," katanya menyesalkan. (yat)
Sumber: Jawa Pos, Kamis, 06 Sept 2007
0 Comments:
Post a Comment
<< Home